Kecanduan Judi Online, Perangkat Desa Di KLU Cetak Jutaan Rupiah Uang Palsu

Gatanews.id, Lombok Utara | Dipenghujung tahun 2022 Polres Lombok Utara melaksanakan ungkap kasus yang menjadi sorotan dan atensi bersama yang terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Utara yakni Uang Palsu (Upal).

 

Ungkap kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta dan didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, bertempat di Mapolres Lombok Utara, Kamis (29/12/2022).

 

Kapolres Lombok Utara mengatakan bahwa, hal ini tidak terlepas dari kerja sama TNI, Polri dan masyarakat dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

 

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana mengatakan, pelaku kasus uang palsu (Upal) di Desa Santong yang terselipkan pada uang Anggaran Dana Desa (ADD) adalah seorang perangkat desa.

 

“YJP melakukan aksinya sendiri dengan menggunakan kertas HVS dan printer merek EPSON L220 di kantor Desa Santong.

Upal tersebut berjumlah Rp 9.500.000,00 dengan nominal pecahan 100.000,00 sebanyak 95 lembar,” jelas Kasat Reskrim.

 

YJP mengaku bahwa tindakan pembuatan uang palsu tersebut hanya dilakukannya sendiri, dengan berbekal tutorial di youtube. Namun, aksi YJP di curigai oleh perangkat desa lainnya kemudian dilakukan pengecekan kembali ke Bank BPD NTB.

 

YJP mengaku bahwa tindakan pemalsuan mata uang rupiah yang dilakukannya untuk menutupi hutangnya karena judi.

 

“Atas tindakan yang dilakukan YJP dikenakan Pasal 36 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *