Gatanews.id, Mataram | Tilang Electronic atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan diberlakukan maksimal, sebagai ganti dari tindak tilang manual. Begitu instruksi Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Namun baru-baru ini, sistem tilang manual terhadap kendaraan, akan kembali diberlakukan. Termasuk dalam hal ini di wilayah hukum Polda NTB. Keputusan itu diungkapkan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo kepada media lokal.
“Dalam waktu dekat, akan saya panggil semua jajaran Kasat Lantas di Polres, untuk menyampaikan hal tersebut,” kata Djoni, Senin 12 Desember 2022.
Meski demikian, sampai dengan saat ini, penerapan tilang manual ini belum diberlakukan. Disebutkan Djoni, pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Polri.
“Masih menunggu TR dari Korlantas Polri,” imbuhnya.
Dikutip dari NTMC Polri, penerapan tilang manual ini hanya akan diberlakukan untuk beberapa pelanggaran-pelanggaran tertentu saja. Diantaranya, memalsukan nomor polisi, balapan liar, serta terhadap pengemudi yang memakai knalpot brong.
Pemberlakuan tilang manual tersebut, dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya. (Ang)












