Hukrim, NTB  

Kasus Pencurian Motor Didalangi Mantan Karyawan

Gatanews.id, Mataram | Tim Opsnal Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Kota Mataram. Ketiganya diamankan saat melintas di wilayah Kediri, Lombok Barat bersama barang bukti hasil kejahatannya.

 

“Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yaitu Adi (21), Al (18) dan Ir (17),” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat ditemui Kamis (08/12/2022).

 

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 03 Desember 2022, bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di Hotel Griya Asri di jalan Pendidikan, Kota Mataram.

 

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan patroli untuk memantau perkiraan arah pelaku membawa barang curiannya. Sekitar pukul 03.00 wita, tim melihat dua unit sepeda motor melintas di jalur tersebut dengan cara didorong.

 

“Sesuai dengan ciri-ciri sepeda motor yang hilang di TKP tersebutlah Tim kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya merupakan hasil curian yang sebelumnya dilakukan di salah satu kosan di wilayah Pagesangan pada tanggal 28 November 2022, sekitar pukul 03.00 Wita.

 

Kabid Humas juga mengatakan bahwa salah satu pelaku berinisial Al merupakan mantan pegawai Hotel dimana tempat pelaku melakukan pencurian.

 

“Al ini mengajak kedua pelaku lainnya untuk melakukan pencurian di Hotel tersebut, dimana pelaku Al pernah bekerja,” ucapnya.

 

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. Dan ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *