Polisi Gelar Reka Ulang Peristiwa Suami Bunuh Istri di Lambu Bima Kota

  • Bagikan

Gatanews.id, Kota Bima | Unit Reskrim Polsek Lambu, Tim Inafis, personil Sat Samapta serta sejumlah personil terkait lainnya menggelar reka ulang peristiwa pembunuhan istri oleh suaminya, Jum’at pagi (2/12).

 

Peristiwa kematian Nurbaya (37) wanita asal Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima yang dibinuh oleh E (37) yang merupakan suami korban, dihadiri sejumlah saksi dan beberapa anggota keluarga korban.

 

Proses reka ulang yang berlangsung di kawasan Pekuburan Raja Danatraha Kota Bima itu, berlangsung tertutup untuk umum.

 

Tersangka E memeragakan bagaimana awal mula saat mengeksekusi korban hingga korban meregang nyawa sampai disaat tersangka membuang korban di semak belukar dekat jembatan.

 

Selama proses reka ulang yang juga disaksikan JPU dari Kejaksaan Negeri Bima Syahrul, berlangsung dalam 38 adegan.

 

Proses reka ulang berjalan mulus, tersangka dan para saksi memperagakan serta menjelaskan secara detail kronologi peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Reskrim Polsek Lambu Aiptu Saidin menjelaskan, dipilihnya lokasi rekonstruksi ini, mirip dengan lokasi asli saat tersangka melakukan pembunuhan.

 

“Ada dua lokasi yang dijadikan rekonstruksi, sebagaimana TKP aslinya,” kata Kanit Reskrim.

 

Dilanjut Kanit Reskrim, Rekonstruksi ini penting untuk memastikan apakah sama dengan hasil keterangan tersangka dan saksi sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

“Motifnya tersangka mengambil uang tanpa sepengetahuan korban atau Isterinya, sehingga korban marah,” jelasnya.

 

Sebelumnya, tersangka E mengaku sangat menyesal atas tindakan yang telah dilakukannya hingga menghilangkan nyawa sang istri yang selama ini menemaninya dalam suka dan suka.

 

Bahkan tersangka E dengan wajah terlihat muram dan sesekali menyeka air matanya, menceritakan betapa dirinya bingung setelah melihat istrinya sudah tidak bernyawa lagi.

 

“Saya sangat menyesal dan pasrah atas kejadian ini. Saya menyesal telah membunuh istri saya sendiri,” sedih tersangka.

 

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat tiga dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *