Polisi Tetapkan LWH Sebagai Tersangka Video Asusila

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Presiden KASTA NTB, LWH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTB. Penetapan ini berdasarkan surat Nomor: B/220/XI/2022/Dit Reskrimsus tertanggal 21 November 2022.

 

Penetapan tersangka dalam kasus video asusila yang viral di media sosial itu merujuk pada Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian laporan polisi No. LP/B/248/IX/2022/SPKT/Polda NTB tanggal 27 September 2022 dan terakhir Surat Kapolda NTB No. B/140.a/XI/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 21 November 2022, perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka.

 

Berdasarkan rujukan tersebut, LWH disangkakan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1), Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan hasil gelar perkara.

 

Dikonfirmasi terkait surat tersebut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dihubungi pesan WhatsApp, belum bisa memberikan pernyataan resmi. Begitu pun dengan pejabat Ditreskrimsus Polda.

 

Surat itu pun dibenarkan oleh pelapor, Ikhsan Ramdhani. Pelapor mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda NTB.

 

“Benar, suratnya (SP2HP) sudah saya terima tadi siang, penetapan tersangka LWH,” katanya dikonfirmasi media, Rabu malam (23/11). (ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *