Gatanews.id, Mataram | Reskrimsus Polda NTB berhasil menangkap Sudarman (40) DPO kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terhadap Richard Thomas Tamsjadi (24) warga Batulayar. Sudarman sudah menjadi DPO sejak 3 November 2022 lalu.
Dia ditangkap saat bersembunyi di sebuah kos-kosan di wilayah Gebang, Kota Mataram, Kamis (17/11) sekitar pukul 00.30 Wita dipimpin Kanit Jatanras AKP Daniel P. Simangunsong.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SiK MSi menjelaskan, awalnya Richard menjalani kerjasama dengan pelaku Sudarman dengan membuat PT. Sawahku dan menginvestasikan uang sebesar Rp 250 juta dan Rp 25 juta untuk perbaikan toko. Setelah beberapa lama pelaku mengatakan kepada korban bahwa PT. Sawahku mengalami kerugian.
Mendapat laporan tersebut, korban mengecek rekening PT. Sawahku, kemudian korban menemukan banyak dana PT. Sawahku yang ditransfer ke rekening pribadi pelaku. Dan pelaku hanya mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta.
“Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tim mulai melakukan pencarian dan mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di sebuah kos-kosan,” ujar Artanto.
Setelah mengetahui informasi tersebut kata Artanto, Tim pun melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa menuju Ditreskrimum Polda NTB guna proses lebih lanjut.
Untuk saat ini dengan status DPO, tersangka sedang mengajukan Gugatan Pra Peradilan Di PN Mataram. (Ang)












