Hukrim  

MI alias GM Residivis Narkoba Terancam Hukuman Mati

Gatanews.id, Kota Bima | Bandar narkoba berinisial MI alias GM (39) terkena sanksi hukum dengan pasal berlapis hingga hukuman mati. MI alias GM ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,063 kg.

 

Residivis dengan kasus yang sama ini, kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi pada Minggu (13/11) lalu di kediamannya Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

 

Rohadi menyampaikan bahwa, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima ini mengatakan bahwa MI alias GM dikenakan pasal berlapis UU Narkotika, yakni Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2.

 

“Karena jumlah Barang Bukti yang banyak, jadi patut diduga MI alias GM merupakqn bandar dan kami terapkan pasal berlapis,” tegas Rohadi pada Senin, (14/11).

 

Sebagaimana keterangan MI alias GM, sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa yang biasa dipanggil dengan nama Bos Kecil.

 

“Sabu ini hasil transaksi dengan Bos Kecil pada Kamis malam (10/11). Saat itu pelaku sendiri yang langsung pergi mengambil dan bertransaksi ke Kecamatan Empang, Kabupaten sumbawa,” jelasnya.

 

Dilanjut Kapolres, pelaku sudah dua kali memesan dari Bos Kecil. Kemudian dijual, setelah laku baru pelaku membayar.

 

Menurut pelaku harga per ons sabu ini sekitar Rp 94 juta dan kalau ditotal sekitar Rp 950 juta atau sekitar 1 M lebih. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *