Gatanews.id, Loteng | Kurang dari 24 jam Tim Puma SatReskrim Polres Lombok Tengah berhasil meringkus pelaku penyebar video asusila yang sempat beredar di media sosial dan meresahkan masyarakat Lombok Tengah beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, Sabtu (29/10).
Iptu Redho mengatakan, korban berinisial ES (19/P) merupakan warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Sementara pelaku penyebar video asusila tersebut berinisial ME (22/L) warga Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa terduga pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban. Setelah itu terduga pelaku menyebarkan foto dan video yang tidak senonoh tersebut melalui media sosial.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polisi,” kata Redho.
Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
Mengetahui keberadaan terduga pelaku Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap,” jelas IPTU Redho.
Terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu,” ungkap Kasat Reskrim.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. (Ang)












