Hukrim  

Seorang Ibu di Pagutan Laporkan Anak Sendiri ke Polisi

Gatanews.id | Laporan pencurian dalam keluarga yg diadukan sendiri oleh ibu pelaku, yg mana pemuda berinisial LF (21) ini sudah 3 kali keluar masuk kantor polisi dan juga berstatus residivis terkait perbuatan penggelapan di Polsek Pagutan.

 

“Yang mana LF sudah selesai menjalani hukuman, lepas dari LP pelaku melakukan lagi perbuatan yang sama yang dimana ditangani oleh Polresta Mataram dan sudah di RJ pada kasus sebelumnya,” ujar Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam konferensi pers, Kamis (27/10) siang.

 

Dilanjut Kadek Adi, ibu kandung dari LF ini kembali melaporkan anaknya ini tentang adanya pencurian sepeda motor dan speaker aktif.

 

Kasat Reskrim mengatakan, pada waktu kejadian pelaku melihat motor dalam keadaan tidak ada pemiliknya yaitu ibunya.

 

“Pada waktu itu ibunya sedang keluar sehingga pelaku mengambil kunci motor dan langsung membawa kabur motor berikut dengan speaker dan menggadaikan kepada seseorang yang berinisial M yang sekarang juga masih kita dalami perannya,” jelasnya.

 

Untuk saat ini pelaku LF disangkakan pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Kasat Reskrim juga membeberkan bahwa ibu tersangka menekankan kepada pihaknya supaya melakukan proses penyidikan sampai tuntas. Mengingat yang bersangkutan belum ada perubahan sikap dari beberapa kali menjalani hukuman.

 

“Yang bersangkutan memang sudah salah pergaulan, sudah biasa mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan punya kebiasaan bermain judi slot online, sehingga uang hasil perbuatannya digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi,” pungkas Kadek Adi. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *