Gatanews.id | Mencegah terjadinya kasus Gejala Ganguan Ginjal Akut (GGA) Progresif Atipikal pada anak, Tim Biddokkes Polda NTB melakukan Patroli kesehatan dan Sosialisasi tentang Surat edaran Kemenkes dan BPOM di apotek seputaran ampenan kota Mataram, Senin (24/10).
Hal itu di bertujuan untuk mencegah beredarnya sirup-sirup yang mengandung bahan kimia seperti ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG) dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Untuk mencegah gejala GGA, maka kenali gejala dari penyakit GGA misterius yang mengenai anak. Diawali dengan panas badan yang disertai batuk pilek kadang mual muntah atau diare. Dan diikuti kurang kencing atau tidak ada produksi urin/kencing. Keluhan tidak kencing bisa timbul setelah hari ke empat sampai dengan hari ke delapan.
Kabiddokkes Polda NTB KBP dr. Komang Nurada Mahardana Sp.THT-KL saat ditemui media mengatakan, Gagal Ginjal Akut (GGA) misterius pada anak sampai sekarang belum diketahui penyebabnya secara pasti.
“Salah satu perkiraan penyebabnya ada pada obat dalam bentuk sirup yg mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang dapat meracuni ginjal. Pemerintah untuk sementara menyetop pemberian dan peredaran obat kemasan sirup sampai ada petunjuk dari Pemerintah selanjutnya,” ungkap dr. Komang.
Iapun menghimbau agar masyarakat untuk sementara tidak mengkonsumsi obat sirup dan untuk petugas kesehatan terutama dokter agar tidak meresepkan obat sirup serta untuk apotek tidak menyediakan dan mendistribusi obat sirup sampai ada petunjuk Pemerintah selanjutnya.
“Mari kita sama2 mematuhi himbauan Pemerintah untuk menyetop sementara penggunaan dan pendistribusian obat sirup,” harapnya.
Untuk memastikan apotik-apotik yang ada di wilayah hukum Polda NTB tidak mendistribusikan bahkan menyetok obat sirup, Kabiddokkes Polda NTB memerintahkan Tim Biddokkes Polda NTB yang di pimpin oleh IPDA dr. Putu Arby Irvananta untuk melakukan Patroli dan Sosialisasi dibeberapa apotik.
“Dari hasil patroli dr. Arby mengatakan bahwa di beberapa apotek di wilayah Ampenan sudah memisahkan dan tidak memperjual belikan obat-obatan tersebut lagi ke masyarakat,” ujarnya
Kabiddokes Polda NTB berharap kepada pemilik apotek dan Toko obat dapat bekerjasama untuk mencegah meluasnya kasus Ganguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak di wilayah hukum Provinsi Nusa Tengara Barat dengan tidak memperjual belikan obat sirup yang untuk sementara dilarang beredar. (Ang)












