Hukrim  

Terdesak Kebutuhan Sehari-hari, Sopir Ekspedisi Jual Muatan Snack Rp 7,4 Juta

Gatanews.id, Mataram | Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengamankan pelaku penggelapan yang dilakukan sopir truk asal Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lobar berinisial SH (34).

 

SH ditangkap setelah Tim Opsnal Polsek Sandubaya mendapat laporan bahwa sebanyak 57 dus makanan ringan (snack) yang berada di dalam truk yang disopirinya dinyatakan hilang.

 

Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah saat konferensi pers mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 11 Oktober 2022. Dimana SH menjadi sopir pada salah satu ekspedisi yang ada di Mataram.

 

“SH diminta mengambil snack yang berasal dari Semarang untuk didistribusikan ke Sumbawa. Setibanya di Lombok, SH berubah pikiran dan muter sana jual muter sini jual di beberapa tempat,” jelas Nasrullah.

 

Namun lanjutnya, pemilik ekspedisi yang merasa curiga karena memantau melalui GPS, pelaku yang seharusnya sudah berangkat ke Sumbawa malah berhenti di wilayah Kopang, Loteng dan berbalik arah ke Mataram.

 

Tak berapa lama SH memarkirkan truk pengangkut snack yang dibawanya di depan Gudang Ekspedisi tersebut yang berada di Dasan Cermen.

 

Selanjutnya pemilik ekspedisi meminta sopir lain untuk mengirim barang tersebut ke Sumbawa. Sesampai di lokasi tujuan ternyata muatannya sudah berkurang.

 

“Jadi, kalau dilihat dari bawah itu muatan full, tapi begitu naik ke atas truk itu kosong jadi di tengah-tengah itu gak ada barangnya,” terang Kapolsek.

 

Setelah dicek kelengkapan surat jalannya, diketahui bahwa snack berkurang sebanyak 57 dus dengan total kerugian sekitar Rp 7,4 juta.

 

Merasa ini adalah penggelapan, pemilik ekspedisi pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya. Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

 

Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan hal tersebut karena untuk kebutuhan sehari-hari. Diakui pelaku, pengiriman barang tidak dilakukannya secara rutin sehingga keperluan sehari-hari tidak bisa terpenuhi.

 

“Dalam sebulan kadang pengiriman bisa lebih dari satu kali, namun kadang tidak ada sama sekali,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *