Hukrim  

Terdesak Kebutuhan Rumah Tangga, Pria Asal Seganteng Nekat Curi Hp Ponakan

Gatanews.id, Mataram | Pria asal Seganteng, Kecamatan Sandubaya ditangkap Tim Polsek Sandubaya pada hari Rabu (19/10) lalu. Pria berinisial I (45) ini ditangkap lantaran mencuri handphone milik ponakannya sendiri pada 2 Oktober 2022 silam.

 

Tersangka I diketahui sebagai pelaku setelah korban bersama orang orangtuanya melaporkan kasus tersebut di Mapolsek Sandubaya. Setelah melakukan proses penyelidikan, akhirnya polisi mengetahui bahwa handphone tersebut berada di sebuah konter di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya.

 

“Saya ambil handphone itu karena butuh buat membeli beras,” katanya kepada media, Senin (23/10).

 

Tersangka menceritakan, handphone tersebut awalnya disembunyikan, kemudian dijual di salah satu konter yang ada di wilayah Turida.

 

“Saya jual Rp 500 di konter,” ucapnya.

 

Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah menjelaskan, pada hari kejadian tersangka awalnya hendak menjemput anaknya yang tengah menginap di rumah korban. Saat hendak pulang, tersangka melihat handphone yang tergeletak di tempat tidur.

 

“Karena ada kesempatan, akhirnya tersangka mengambil handphone merk Oppo teesebut,” terang Kapolsek Sandubaya.

 

Atas kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

“Tapi khusus kasus ini kita kedepankan Restorative Justice (RJ), karena tersangka dan korban keluarga. Kita masih menunggu hasil mediasi antar kedua belah pihak,” tutupnya. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *