Hukrim  

Dua Lelaki Cabuli Pelajar SMA, Kini Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Gatanews.id, Loteng | Kasus Pencabulan terhadap anak kembali terjadi, kali ini menimpa seorang pelajar kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial NA (17/P) asal Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur.

 

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa, terduga pelaku berjumlah dua orang.

 

“Pelaku berinisial H (21/L) alamat Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, sudah ditahan di Polres Lombok Timur dan T (17/L) alamat Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur ditahan di Polres Lombok Tengah,” terang Redho.

 

Kronologis kejadiannya, jelas Redho, terjadi pada hari Senin (7/10/2022) lalu sekitar pukul 17.00 Wita. Korban bertemu H, kemudian bertukar nomor Hp. Selang dua hari (09/10) H menghubungi korban dan meminta bertemu dengan korban.

 

“Setelah bertemu, H mengajak korban ke Pantai Tanjung Luar dan menarik korban agar mau ketempat sepi dan gelap kemudian H mencabuli korban,” jelasnya.

 

Saat tengah mencabuli korban, datang orang tak dikenal yang mengancam akan melaporkan ke warga atas apa yang mereka perbuat. Namun H menawarkan Hp Korban sebagai jaminan dan uang Rp 50rb.

 

“H berjanji akan datang lagi untuk menebus Hp tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

 

H pun mengajak korban mencari pinjaman untuk menebus Hp tersebut. Kemudian keduanya bertemu dengan T dan ketiganya pergi kerumah S teman H yang berada di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Loteng.

 

Dirumah S, saat korban sedang tidur, H masuk dan kembali mencabuli korban. Tak berapa lama T juga masuk ke kamar dan memaksa untuk ikut mencabuli korban secara bergiliran.

 

Pada tanggal 11 September 2022, H dan T bersama dua teman perempuannya mengajak korban untuk pulang ke Sumbawa dengan berboncengan lima menggunakan motor korban.

 

Sesampainya di Sumbawa, H berniat menggadaikan motor korban, namun tidak berhasil karena tidak memiliki surat-surat lengkap.

 

Warga yang sebelumnya ditawari tempat menggadaikan motor merasa curiga, karena pada sebelumnya sempatelihat postingan di Medsos tentang Korban dan sepeda motornya yang dicari pihak keluarga.

 

“Atas kecurigaan tersebut warga pun mengamankan kedua pelaku dan warga kemudian menghubungi keluarga korban yang berada di Lombok,” terang Kasat.

 

Setelah dijemput oleh pihak keluarga, korban pun menceritakan apa yang dialaminya selama dibawa pergi oleh pelaku. Tak terima atas apa yang menimpa korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kedua pelaku ke Polres Loteng.

 

Menindak lanjuti adanya laporan tersebut dan mengetahui pelaku ada di Sumbawa, Kasat Reskrim Polres Loteng melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sumbawa.

 

Selanjutnya Tim Puma Polres Loteng melakukan penjemputan terhadap kedua terduga pelaku dan menyerahkan pelaku H ke Polres Lotim untuk penanganan TKP Tanjung Luar dan Pelaku T diamankan Di Polres Loteng untuk TKP Desa Bunjeruk.

 

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *