Hukrim  

Satreskrim Polres Lotara Berhasil Tangkap Residivis Curanmor

Gatanews.id, KLU | Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil menangkap residivis pelaku curanmor di Dusun Sumur Pande Daya, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, KLU pada hari Rabu (19/10) sekitar pukul 19.30 wita.

 

Adapun terduga pelaku yang merupakan residivis berinisial ZA (33/L) alamat Dusun Banyak Lauk, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.

 

Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang residivis pelaku curanmor di wilayah Kayangan dan tempat kejadiannya diwilayah Bayan.

 

Dan menjelaskan kronologis penangkapannya, pada saat tim Puma Satreskrim Polres Lotara mendapatkan laporan motor hilang dari korban bernama Ahyasi (36) warga Dusun Embar-embar, Desa Andalan, Kecamatan Bayan, KLU pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu.

 

“Tim yang mendapat laporan tersebut melakukan penyelidikan dan menemukan postikan tentang sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban di-posting di FB dan akan dijual secara online oleh MY (32/L) warga Dusun Sumur Pande Daye, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan yang merupakan rekan pelaku,” jelas Kasatreskrim.

 

Selanjutnya tim Puma Bersama Unit Reskrim Polsek Bayan berhasil mengamankan saudara MY dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut berasal dari IW (25/L) warga Dusun Senjajak, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, KLU.

 

“Setelah berhasil mengamankan IW dan mengintrogasinya, IW mengatakan ia mendapat sepeda motor tersebut dari ZA,” ucapnya.

 

Tak lama petugas pun mendapat informasi bahwa pelaku ZA baru saja melintas dari Santong menuju wilayah Sesait dengan menggunakan masker.

 

“Petugaspun bergegas menuju Desa Sesait dan menangkap Pelaku ZA dirumah MY,” bebernya.

 

Setelah menangkap pelaku, Tim Puma juga mengamankan kedua rekan Pelaku ke Polsek Bayan untuk dimintai keterangan atas keterlibatan yang mereka lakukan.

 

“Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Made Sukadana. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *