Gatanewd.id, Mataram | Kasus yang menjerat Direktur Logis NTB, Muhammad Fihiruddin saat ini masih dalam proses klarifikasi. Belum masuk ke tahap penyelidikan.
“Nanti kita panggil semua saksi-saksi. Admin group juga dipanggil. Kita juga akan minta bantuan saksi ahli. Saksi ahli ini yang menentukan nantinya apakah melanggar UU ITE atau tidak,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat ditemui di ruangannya, Jumat siang (21/10).
Ketua DPRD NTB sendiri kata Kombes Artanto, sudah melayangkan laporan kepada Ditkrimsus Polda NTB, Senin (17/10) lalu. Prosesnya pun tengah berjalan, namun belum ke arah penyelidikan.
Ditanya soal isu “adu kekuatan” dalam kasus tersebut, Artanto mengaku bahwa kedua belah pihak memiliki hak sebagai warga negara untuk melakukan laporan ke kepolisian. Baik dari Ketua DPRD maupun seorang Fihiruddin.
“Ini suatu masukan bagi kami, bagaimana latar belakang pelapor maupun terlapor. Pada intinya, kami akan meminta keterangan dari saksi ahli. Nanti mereka akan menyampaikan. Kalau polisi tugasnya merangkum apa yang menjadi keterangan para saksi dan saksi ahli nantinya,” jelas dia.
Banyaknya kasus pelanggaran ITE di media sosial ini, Artanto berharap agar semua masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam berstatemen atau menulis postingan. Sebab bukan tidak mungkin, status atau komentar yang ditulis tersebut menjadi boomerang bagi dirinya sendiri.
“Menggunakan media sosial itu salah satu bentuk kematangan kita berkomunikasi, kematangan kita bersosialisasi, kematangan jiwa kita. Oleh karena itu, mari kita lebih bijak bermedia sosial,” pesannya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda resmi melaporkan Direktur Logis NTB, Muhammad Fihiruddin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, Senin, 17 Oktober 2022.
Fihir dilaporkan setelah dirinya tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2 x 24 jam terkait pertanyaannya melalui WhatsApp Group.
Pertanyaan itu terkait dugaan tiga oknum Anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Namun ketiga anggota itu bebas setelah ditebus Rp 150 juta perorang.
Celotehan Fihir di WhatsApp Group POJOK NTB itu pun viral dan menjadi polemik di tengah masyarakat. (Ang)












