Gelar Layanan di Lombok Epicentrum, Imigrasi Mataram Mudahkan Pengurusan Paspor

  • Bagikan
Kepala Imigrasi Mataram Onward saat di lokasi layanan paspor Lombok Epicentrum Mall Mataram

Wordly.id|NTB – Dedikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram di bawah kepemimpinan Onward Victor Manahan Lumban Toruan, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat bukan isapan jempol belaka. Pasalnya, guna lebih mendekatkan Imigrasi dengan masyarakat dan memberi kemudahan, Imigrasi Mataram menggelar layanan paspor di Ground Floor Lombok Epicentrum Mall Mataram.

Kepala Imigrasi Mataram Onward Victor Manahan Lumban Toruan kepada media mengungkapkan, dalam kegiatan yang digelar mulai tanggal 11 hingga 17 Oktober 2022 tersebut, pihaknya memberikan layanan informasi keimigrasian yang terbuka untuk umum, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

“Layanan informasi ini kami buka dari tanggal 11 sampai 17 Oktober 2022, sedangkan untuk layanan paspor kami berikan di hari Sabtu dan Minggu tanggal 15 dan 16 Oktober 2022,” ungkapnya, Sabtu (15/10/2022).

Sapaan Bang Onward itu menjelaskan, jenis layanan paspor yang diberikan Imigrasi Mataram di Booth Lombok Epicentrum Mall tersebut, mulai permohonan penerbitan paspor hingga layanan paspor elektronik.

“Hari ini kami melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis berlaku, baik untuk jenis paspor biasa maupun paspor elektronik,” ucapnya.

Disinggung terkait informasi masa berlaku paspor 10 tahun, Onward menegaskan bahwa pihaknya telah siap menerapkan kebijakan tersebut.

“Sesuai arahan dari pimpinan kami di Pusat bahwa mulai tanggal 12 Oktober 2022, kami telah memulai implementasi paspor dengan masa berlaku 10 tahun,” tandasnya.

Namun demikian, Onward juga membeberakan kaitan dengan pemberian paspor masa berlaku 10 tahun, dimana penerbitannya harus memenuhi persyaratan yang telah tentukan dengan mengutip Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).

“Sesuai amanat Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, masyarakat yang dapat mengajukan permohonan paspor 10 tahun adalah WNI yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Onward berharap agar layanan Imigrasi Mataram yang dilaksanakan hingga 17 Oktober mendatang itu, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat khususnya yang memiliki aktivias kesibukan cukup tinggi. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *