Gatanews.id | Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB, melakukan pemeriksaan terhadap Tiktoker inisial ME, Jumat (07/10) pagi.
Ia diperiksa atas dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus “Catcalling”. ME memasuki ruang penyidik Subdit V Cyber CCISO, sejak pukul 09.00 Wita, dengan didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya.
“Klien saya dipanggil untuk klarifikasi, hanya sebatas kalrifikasi saja. Jadi belum untuk ke tahap pendalaman,” ujar kuasa hukum ME, Rohadi Wijaya, ke awak media.
Pihak kuasa hukum ME, juga tak menampik adanya perlakuan atau “Catcalling” yang dialami oleh kliennya. Ia mengatakan untuk lebih lengkapnya nanti akan disampaikan oleh penyidik.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi terkait hal ini, membenarkan adanya agenda pemeriksaam terhadap artis Tiktok yang sempat Viral.
“Benar hari ini sedang dilakukan pemeriksaan, namun untuk hasil pendalamannya nanti kami sampaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, ME dilaporkan oleh kelompok masyarakat, berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui, mantan Pramugari itu menjadi ramai diperbincangkan. Lantaran videonya di Tiktok menjadi Viral, setelah ia mengaku mendapatkan “CatCalling” atau pelecehan dijalan/ruang terbuka saat tengah berwisata di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. (Ang)












