Kebakaran di Bukit Pandanan, Kapolres Lotara Kerahkan Tim Gabungan Padamkan Api

  • Bagikan

Gatanews.id, KLU | Pada Minggu (23/10) malam telah terjadi kebakaran lahan di Bukit Pandanan yang ada di Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, KLU.

 

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta saat ditemui mengatakan penyebab terjadinya kebakaran lahan belum dapat di prediksi, karena api tiba-tiba membesar.

 

“Terpantau ada empat titik api di atas bukit Pandanan dengan jarak kurang lebih 1 KM dari jalan Raya Malaka,” ujar Kapolres Lombok Utara, Senin (24/10) pagi.

 

Kapolres juga menambahkan, api yang diketahui semakin membesar oleh warga Dusun Pandanan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian sekitar pukul 19.20 wita.

 

Mengetahui adanya laporan tersebut, Kapolres dengan cepat mengerahkan anggota Polres Lombok Utara menuju lokasi titik kebakaran serta langsung melakukan pemadaman dibantu oleh personil Brimob KLU, Polsek Pemenang, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Malaka, Damkar Pemenang, BPBD, SAR dan masyarakat setempat.

 

“Pantauan di lapangan, setelah beberapa saat dilakukan upaya pemadaman, api dapat di padamkan sekitar 23.30 wita,” ucap Sudarmanta.

 

Lebih lanjut Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan sembarangan apalagi tanpa pengawasan.

 

“Karena itu sangat berbahaya,” imbaunya.

 

Ia juga mengatakan, masyarakat yang kedapatan dengan sengaja melakukan aktivitas yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bisa dikenakan sanksi dan hukuman pidana penjara.

 

“Karena selain merusak alam, sanksi pidananya juga ada. Di mana Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas pamen berpangkat melati dua ini. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *