Pilkades 2027 di Lombok Timur: 157 Desa Berebut Kepemimpinan, Siapa Mampu Membangun Ekonomi Desa

Gatanews.id || Lombok Timur – Kontestasi politik di tingkat desa mulai menghangat menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 157 desa di Kabupaten Lombok Timur yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2027. Namun, di tengah tingginya animo masyarakat untuk mencalonkan diri, tantangan sesungguhnya bukan sekadar memenangkan kontestasi, melainkan bagaimana membangun desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Gagasan tersebut mengemuka dalam perbincangan santai pada Rabu malam (28/10/2026) di salah satu kafe di Kota Mataram bersama Kanit Politik Intelkam Polres Lombok Timur. Obrolan yang awalnya berlangsung santai itu berkembang menjadi diskusi mengenai dinamika demokrasi desa, keterbatasan anggaran, hingga masa depan pembangunan ekonomi perdesaan.

Di tengah meningkatnya aktivitas politik menjelang Pilkades, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Lombok Timur sejauh ini relatif kondusif. Kondisi tersebut menjadi modal sosial penting agar perbedaan pilihan politik tidak berkembang menjadi konflik maupun perpecahan di tengah masyarakat.

Meski demikian, situasi kondusif tidak serta-merta menghilangkan potensi konflik. Karena itu, kedewasaan masyarakat, komunikasi antarkandidat, serta peran seluruh unsur terkait tetap dibutuhkan untuk menjaga agar proses demokrasi berjalan aman dan tertib.

Hal menarik lainnya adalah tingginya minat masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Setelah tahapan pendaftaran ditutup, sejumlah desa memiliki lebih dari tiga bakal calon, bahkan terdapat desa dengan lebih dari lima pendaftar. Mengingat ketentuan jumlah calon maksimal lima orang, desa-desa tersebut harus melalui mekanisme seleksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fenomena ini menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap kepemimpinan desa. Namun, di balik tingginya animo tersebut, muncul pertanyaan yang layak direnungkan: mengapa jabatan kepala desa tetap menarik ketika ruang fiskal pemerintahan desa justru menghadapi berbagai keterbatasan?

Daya tarik jabatan kepala desa tidak dapat dilepaskan dari perubahan tata kelola pemerintahan desa sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi tersebut memberikan pengakuan dan kewenangan kepada desa untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakatnya. Terlebih sejak Dana Desa mulai disalurkan pada 2015, pemerintah desa memiliki peran yang semakin strategis dalam perencanaan pembangunan, penetapan prioritas, serta pengelolaan keuangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kepala desa pun tidak lagi sekadar dipandang sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai figur yang memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menghubungkan kebutuhan warga dengan berbagai sumber daya pembangunan.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan fiskal pemerintah mengalami penyesuaian. Pada 2025, pagu Dana Desa secara nasional ditetapkan sebesar Rp71 triliun. Memasuki 2026, pagu tersebut turun menjadi Rp60,57 triliun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, sebagian alokasi Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Perubahan tersebut menghadirkan tantangan bagi pemerintah desa. Persoalannya bukan hanya mengenai besaran anggaran, tetapi juga bagaimana ruang pemerintah desa dalam menentukan prioritas pembangunan tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat setempat.

Tingginya animo pencalonan kepala desa tentu tidak bisa langsung diartikan sebagai keinginan untuk menguasai anggaran maupun sumber daya. Minat tersebut juga dapat mencerminkan keinginan masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan.

Meski begitu, kondisi ini menegaskan bahwa kepemimpinan desa ke depan membutuhkan kemampuan yang lebih luas. Kepala desa tidak cukup hanya mampu menyusun anggaran dan melaksanakan program, tetapi juga harus mampu menggerakkan potensi ekonomi, membangun kemitraan, serta menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja.

Dengan demikian, keterbatasan fiskal perlu dijawab melalui perubahan orientasi kepemimpinan, dari sekadar pengelola anggaran menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

Tantangan epembangunan desa berikutnya berkaitan dengan pelaksanaan berbagai program nasional, terutama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kedua program tersebut membawa tujuan yang berbeda, tetapi memiliki peluang untuk saling terhubung dengan ekonomi lokal. Kopdes diarahkan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat, sedangkan MBG berpotensi membuka pasar bagi produk pangan yang dihasilkan petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal.

Namun, pelaksanaan kedua program tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai prioritas fiskal, tata kelola, transparansi, pengawasan, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Dalam sejumlah aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil di Jakarta dan Yogyakarta pada Juni 2026, kritik terhadap program MBG dan pembangunan Kopdes turut disuarakan. Kritik tersebut menjadi bagian dari perdebatan publik yang perlu diperhatikan dalam evaluasi kebijakan, tanpa menganggapnya mewakili seluruh pandangan masyarakat.

Bagi pemerintah desa, persoalan utamanya bukan sekadar apakah Kopdes telah terbentuk atau apakah kebutuhan MBG dapat dipenuhi. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana program-program tersebut benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.

Bagaimana hubungan antara Kopdes dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)? Apakah keduanya dapat saling melengkapi tanpa menimbulkan tumpang tindih fungsi? Sejauh mana petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal memperoleh kesempatan menjadi bagian dari rantai pasok program MBG?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui perencanaan yang matang, pembagian peran kelembagaan yang jelas, serta pengawasan yang terbuka.

Apabila program nasional dapat dihubungkan dengan potensi lokal, desa berpeluang memperkuat rantai produksi, memperluas akses pasar, dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Sebaliknya, tanpa perencanaan yang terintegrasi, program-program tersebut berisiko berjalan sendiri-sendiri dan belum optimal menjawab kebutuhan ekonomi desa.

Karena itu, kepala desa mendatang perlu memiliki kemampuan untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan strategi pembangunan lokal, sekaligus menjaga ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan.

Tak hanya itu, Perubahan demografi pemilih juga menjadi faktor penting dalam menentukan masa depan demokrasi desa.

Data Pemilu 2024 menunjukkan bahwa generasi milenial dan Generasi Z mencakup lebih dari separuh pemilih nasional. Meski komposisi pemilih pada setiap desa di Lombok Timur perlu dilihat berdasarkan data setempat, perubahan tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam proses politik dan pembangunan.

Penelitian Burhanuddin Muhtadi bersama Eve Warburton dan Liam Gammon berjudul Complacent Democrats: The Political Preferences of Gen Z Indonesians, yang diterbitkan dalam Journal of East Asian Studies pada 2025, turut memberikan perspektif mengenai preferensi politik generasi muda Indonesia.

Temuan penelitian tersebut mengingatkan bahwa generasi muda tidak otomatis memiliki pandangan yang lebih kritis terhadap kondisi demokrasi hanya karena mereka tumbuh dalam lingkungan sosial dan teknologi yang berbeda.

Dalam konteks Pilkades, banyaknya pemilih muda juga belum tentu dengan sendirinya menghasilkan kompetisi politik yang lebih berorientasi pada gagasan.

Padahal, generasi muda desa menghadapi persoalan yang sangat nyata, mulai dari keterbatasan lapangan kerja, migrasi tenaga kerja, akses pendidikan dan keterampilan, peluang usaha, hingga pemanfaatan teknologi digital.

Karena itu, Pilkades semestinya menjadi ruang untuk membahas bagaimana desa menyediakan kesempatan ekonomi bagi generasi muda.

Kandidat kepala desa perlu didorong menyampaikan gagasan yang konkret, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bukan hanya menjanjikan pembangunan infrastruktur atau kesejahteraan secara umum, tetapi juga menjelaskan bagaimana lapangan kerja dapat diperluas, usaha lokal dikembangkan, dan anak muda memperoleh kesempatan untuk membangun masa depan tanpa harus selalu meninggalkan desa.

Demokrasi desa akan semakin bermakna ketika perubahan komposisi pemilih diikuti dengan meningkatnya kualitas dialog mengenai kebijakan dan arah pembangunan.

Sudah saatnya desa dipandang dengan perspektif yang lebih luas. Desa bukan sekadar unit pemerintahan terkecil, tempat penyaluran bantuan, atau lokasi pelaksanaan proyek pembangunan.

Desa memiliki potensi untuk menjadi pusat produksi, ruang inovasi, dan sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Pengalaman Tiongkok melalui pendekatan rural revitalization memberikan pelajaran menarik mengenai penguatan industri lokal, pembangunan infrastruktur, kewirausahaan, serta pemanfaatan teknologi digital.

Salah satu contoh yang kerap dibahas adalah Taobao Villages, yakni desa-desa yang mengembangkan aktivitas perdagangan digital dengan memanfaatkan platform e-commerce untuk memasarkan produk lokal.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi perdesaan tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah. Konektivitas pasar, keterampilan masyarakat, dukungan kelembagaan, dan kemampuan mengembangkan produk yang memiliki nilai tambah juga memainkan peran penting.

Tentu, model pembangunan Tiongkok tidak dapat diterapkan begitu saja di Indonesia karena perbedaan struktur pemerintahan, kondisi sosial, kapasitas kelembagaan, dan karakter pasar.

Namun, terdapat pelajaran yang relevan: kemajuan desa membutuhkan ekosistem ekonomi yang terhubung, bukan sekadar besarnya alokasi anggaran.

Dalam konteks Lombok Timur, potensi tersebut terbuka melalui sektor pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, kerajinan, serta industri kreatif.

Potensi tersebut dapat dikembangkan melalui pengolahan hasil produksi, peningkatan kualitas produk, perluasan akses pasar, penguatan kelembagaan usaha, dan pemanfaatan teknologi digital.

Misalnya, hasil pertanian tidak hanya dijual dalam bentuk bahan mentah, tetapi dapat diolah menjadi produk dengan nilai tambah. Produk peternakan dan perikanan dapat dikembangkan melalui rantai distribusi yang lebih efisien. Sementara itu, produk kerajinan dan usaha kreatif dapat menjangkau pasar yang lebih luas melalui pemasaran digital.

Semua itu membutuhkan perencanaan yang berbasis pada potensi dan persoalan nyata di masing-masing desa.

Gagasan menjadikan desa sebagai living laboratory atau laboratorium hidup pembangunan dapat menjadi salah satu pendekatan untuk memperkuat inovasi ekonomi lokal.

Melalui pendekatan ini, desa menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah desa, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas, dan lembaga pemerintah untuk mengidentifikasi persoalan, menguji inovasi, mengembangkan model usaha, serta mengukur dampak program secara berkelanjutan.

Perguruan tinggi, misalnya, dapat mengambil peran lebih jauh daripada sekadar melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Desa dapat menjadi mitra riset dan pendampingan jangka panjang dengan agenda yang jelas, mulai dari pemetaan potensi ekonomi, pengembangan produk, penguatan kapasitas pelaku usaha, hingga evaluasi hasil pembangunan.

BUMDes, Kopdes, kelompok tani, kelompok nelayan, peternak, dan UMKM juga dapat didorong menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang saling mendukung.

Untuk mewujudkannya, pemerintah desa perlu memiliki data yang memadai mengenai potensi produksi, kebutuhan pasar, kondisi tenaga kerja, kapasitas usaha, dan persoalan infrastruktur.

Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan prioritas pembangunan, menyusun kemitraan, dan mengukur hasil program.

Dengan demikian, pembangunan desa tidak hanya dinilai dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan atau anggaran yang terserap, tetapi juga dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.

Pendekatan ini tentu membutuhkan kepemimpinan yang terbuka terhadap kolaborasi, mampu membangun kepercayaan, dan bersedia mengevaluasi kebijakan berdasarkan hasil di lapangan.

Pilkades serentak di 157 desa Lombok Timur pada 27 Januari 2027 seharusnya tidak berhenti sebagai peristiwa elektoral yang selesai setelah suara dihitung dan kepala desa terpilih ditetapkan.

Momentum tersebut dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan desa selama masa jabatan kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap desa memiliki karakter, persoalan, dan potensi yang berbeda. Karena itu, visi pembangunan tidak cukup hanya mengulang janji mengenai kesejahteraan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

Masyarakat membutuhkan gagasan yang lebih konkret: persoalan apa yang hendak diselesaikan, potensi apa yang akan dikembangkan, sumber daya apa yang dapat dimanfaatkan, siapa yang akan dilibatkan, dan bagaimana keberhasilan program akan diukur.

Kondusifnya situasi keamanan dan tingginya animo pencalonan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang patut diperhatikan. Namun, kualitas demokrasi juga perlu dilihat dari sejauh mana proses pemilihan memberikan ruang bagi pertukaran gagasan, penyampaian program yang realistis, dan pengawasan publik.

Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, kemampuan mengembangkan sumber pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan usaha menjadi semakin relevan bagi pemerintahan desa.

Kepala desa mendatang perlu mampu membangun kemitraan, memperkuat kelembagaan ekonomi, mendorong inovasi, serta memastikan bahwa program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, Pilkades 2027 bukan hanya tentang menghasilkan 157 kepala desa terpilih. Lebih dari itu, momentum ini dapat menjadi titik awal untuk memperkuat demokrasi sekaligus merumuskan arah baru pembangunan ekonomi desa di Lombok Timur.

Sebab, masa depan desa tidak hanya ditentukan oleh banyaknya orang yang berkompetisi untuk menjadi kepala desa, tetapi juga oleh gagasan, kebijakan, dan kerja nyata yang dihasilkan setelah proses demokrasi selesai.

Dari desa, pertumbuhan ekonomi dapat dibangun. Dari demokrasi yang berkualitas, kepemimpinan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat dapat diperkuat. Dan dari potensi lokal yang dikelola secara tepat, kesejahteraan masyarakat desa dapat terus diupayakan.

Penulis: Frianka dwi utami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *