Hukrim  

Polsek Lingsar Mediasi Damai Kasus Penganiayaan

Gatanews.id|Lombok Barat – Perselisihan warga di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, sempat berujung penganiayaan. Polsek Lingsar bergerak cepat memediasi kedua pihak, Senin (28/9/2026), hingga kasus tersebut terselesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice (RJ).

Kasus bermula saat korban Apwani (30) warga Desa Sigerongan, mengikuti mediasi persoalan perselingkuhan di rumah Penghulu Dusun Embungpas pada Jumat (25/9/2026) malam. Di tengah pertemuan, Uhti Helwina (36) tiba-tiba emosi dan melempar gelas kaca hingga mengenai pelipis kanan korban.

“Kami langsung mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian yang bisa diterima bersama,” kata Iptu Dayu.

Akibat lemparan tersebut, korban mengalami luka robek dan mendapat tiga jahitan di Puskesmas Sigerongan. Kedua pihak kemudian meminta polisi memfasilitasi penyelesaian melalui RJ.

“Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, selama kedua pihak sepakat dan persoalan bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Iptu Dayu.

Mediasi digelar di Ruang Mediasi Polsek Lingsar oleh Kapolsek Iptu Ida Ayu Ratih Tirta Dewi, S.H. didampingi Bhabinkamtibmas Desa Sigerongan Aipda Miftahul Ahyar, S.H. Kedua pihak sepakat saling meminta maaf serta menyelesaikan biaya pengobatan.

“Kedua pihak sudah saling meminta maaf dan sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai,” tutur Iptu Dayu.

Pihak yang diduga penganiaya juga memberikan uang pengobatan sebesar Rp3 juta kepada korban. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua pihak.

“Kami berharap perdamaian ini menjadi penyelesaian yang baik, dan kedua pihak tidak lagi memperpanjang persoalan,” pungkas Iptu Dayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *