Daerah  

Gubernur Iqbal Sebut Reforma Agraria Bukan Sekadar Redam Konflik Tanah

Gatanews.id|Mataram – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, reforma agraria tak boleh sekadar muncul saat konflik pertanahan memanas. Ia mendorong penyelesaian konflik di Desa Lantan dan Karangsidemen, Lombok Tengah, tuntas dengan kepastian hukum dan tetap menjaga lingkungan.

“Selama ini ada narasi yang kurang tepat, seolah-olah kita bergerak karena ada konflik atau demonstrasi. Demonstrasi tentu menjadi pengingat, tetapi alasan utama negara hadir adalah menjalankan amanat undang-undang. Reforma agraria merupakan kewajiban negara,” tegas Lalu Iqbal, Kamis (30/7/2026), saat membuka rapat pembahasan konflik agraria di Hotel Astoria Mataram.

Menurut Gubernur Iqbal, reforma agraria harus memberi kepastian hukum bagi warga yang telah lama mengelola tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta membuka akses ekonomi bagi masyarakat.

“Tanah yang sudah dikelola masyarakat selama puluhan tahun, tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian. Kita harus mencari solusi yang adil, berkekuatan hukum, dan bisa bertahan dalam jangka panjang,” ujarnya.

Lalu Iqbal menetapkan empat prinsip dalam penyelesaian konflik Lantan dan Karangsidemen. Pertama, data penerima dan objek tanah harus akurat serta terintegrasi. Kedua, redistribusi tanah tak boleh membuka ruang spekulasi dan jual beli lahan.

“Kita ingin menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan permanen. Jangan sampai redistribusi tanah justru melahirkan spekulasi dan masalah hukum baru, lima atau sepuluh tahun mendatang,” katanya.

Prinsip ketiga menyangkut keseimbangan antara kesejahteraan warga dan kelestarian lingkungan. Lantan dan Karangsidemen berada di kawasan penyangga hutan lindung sekaligus daerah tangkapan air.

“Jangan sampai kita menyejahterakan ratusan orang penggarap, tetapi merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan ratusan ribu masyarakat di wilayah bawah,” tegasnya.

Prinsip keempat, seluruh pihak diminta mengedepankan kompromi. Pemerintah, warga, pemegang hak, dan pemangku kepentingan lain perlu mencari titik temu tanpa mengorbankan kepastian hukum.

“Keadilan bukan berarti semua pihak memperoleh seluruh keinginannya. Yang terpenting adalah menghadirkan kepastian hukum, sehingga persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun dapat diselesaikan secara permanen,” ucapnya.

Gubernur Iqbal mengajak seluruh pihak memanfaatkan momentum tersebut, untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama.

“Peluang seperti hari ini belum tentu datang lagi dalam lima atau sepuluh tahun ke depan. Ibarat sepak bola, umpannya sudah tepat di depan gawang, tinggal kita menyelesaikannya. Mari kita duduk bersama dengan hati yang tulus dan pikiran yang jernih, untuk menghasilkan kesepakatan terbaik yang sah secara hukum,” tuturnya.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, mengapresiasi langkah Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah. Ia menekankan penyelesaian konflik perlu berjalan transparan dan akuntabel.

Penerima TORA diprioritaskan bagi petani penggarap dan masyarakat setempat, yang belum memiliki lahan sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Pemerintah juga menyiapkan skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah untuk mencegah jual beli lahan hasil redistribusi.

Pemprov NTB dan Kementerian ATR/BPN kini mendorong penyelesaian konflik Lantan-Karangsidemen, sebagai contoh reforma agraria yang menggabungkan kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan warga.(djr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *