Binkam  

Peredaran Narkoba Lintas Provinsi Digulung, Polda NTB Sita 8,3 Kilogram Sabu

Gatanews.id, Mataram | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 61 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Juni hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 86 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp12,8 miliar.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polda NTB dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Dalam kurun Juni hingga Juli 2026, Ditresnarkoba bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 61 kasus dengan 86 tersangka, terdiri atas 80 laki-laki dan enam perempuan,” ujarnya.

Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menyita 8,3 kilogram sabu, 11 kilogram ganja, 285 butir ekstasi, dan 170 gram *magic mushroom*. Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 45.211 jiwa dari penyalahgunaan narkotika apabila berhasil beredar di masyarakat.

Selain itu, nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp12.873.664.000.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradahana Elhaj, menjelaskan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap selama satu bulan terakhir. Salah satunya adalah penangkapan seorang kurir asal Sampang, Madura, berinisial ML di kawasan SPBU Narmada, Lombok Barat, pada 30 Juni 2026.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan hampir dua kilogram sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan Jawa-Bali. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di atasnya.

Di Kabupaten Dompu, Ditresnarkoba juga dua kali menggagalkan penyelundupan ganja melalui jasa ekspedisi. Pengungkapan pertama dilakukan pada 3 Juli dengan barang bukti sekitar 2,6 kilogram ganja, disusul penangkapan lainnya pada 8 Juli dengan barang bukti sekitar 1,2 kilogram. Kedua kasus tersebut diduga melibatkan jaringan pemasok dari Sumatera Utara.

Modus lain yang berhasil dibongkar ialah penyelundupan ganja menggunakan pengiriman sepeda motor. Dalam operasi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, polisi menemukan lebih dari lima kilogram ganja dan 10 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam sebuah Vespa yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali menggagalkan penyelundupan hampir tiga kilogram sabu di Pelabuhan Lembar pada 13 Juli 2026. Barang haram tersebut dikemas menggunakan bungkus teh Cina dan diduga akan diedarkan ke wilayah Sumbawa.

Salah satu penangkapan yang berlangsung dramatis terjadi di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, pada 18 Juli 2026. Seorang tersangka berinisial BA sempat melakukan perlawanan menggunakan parang saat hendak diamankan petugas. Meski demikian, polisi berhasil melumpuhkan pelaku dan mengamankan sekitar satu kilogram ganja beserta sejumlah kecil sabu sebagai barang bukti.

Roman menyebut pengungkapan terbesar dilakukan melalui operasi gabungan antara Ditresnarkoba Polda NTB, Polda Jambi, dan Polres Lombok Timur pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga mengirim sabu dari Aceh menuju Sumbawa melalui jalur darat.

Dalam operasi itu, tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing dua orang kurir asal Aceh dan satu orang penerima di Kabupaten Sumbawa. Polisi menyita sekitar 2,9 kilogram sabu yang diduga dibawa dari Aceh melewati Sumatera, Jawa, hingga masuk ke NTB.

Menurut Roman, keberhasilan tersebut tidak lepas dari koordinasi dan kolaborasi seluruh jajaran kepolisian dalam memantau pergerakan jaringan narkotika lintas daerah.

“Kami akan terus mengembangkan setiap pengungkapan untuk memburu aktor intelektual maupun jaringan yang lebih besar. Peredaran narkoba di NTB harus diputus sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Polda NTB memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui penindakan terhadap jaringan pengedar, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *