Polsek Sakra Ungkap Perampokan Brutal, Dua Pelaku Masih Diburu Polisi

Gatanews.id Lombok Timur – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sakra berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun Gelumpang, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. 

Dalam pengungkapan tersebut, satu terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek  Sakra IPTU I Nyoman Astika SH, bersama Unit Reskrim dan anggota piket setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasus ini bermula dari laporan NYH (31), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Gelumpang, Desa Rumbuk Timur. Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Menurut keterangan korban, korban sedang tidur di dalam kamar dan mendengar suara pintu rumah dibuka. Awalnya korban mengira anaknya yang membuka pintu. Namun, tak lama kemudian dua orang yang tidak dikenalnya masuk ke dalam rumah dan langsung menodongkan parang ke arah korban.

Dalam aksinya, para pelaku membawa kabur tiga unit telepon genggam masing-masing Samsung Galaxy A56, Oppo A96, dan Oppo A17. Selain itu, pelaku juga mengambil dua dompet yang berisi tiga kartu ATM, satu KTP, empat kartu BPJS, sejumlah kartu penting lainnya, serta uang tunai sebesar Rp2.250.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sakra bersama anggota piket segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku yang berada di kediamannya di Dusun Songak Barat, Desa Songak, Kecamatan Sakra.

Selanjutnya, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamanan di sekitar rumah untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri. Dengan didampingi ketua RT dan warga setempat sebagai saksi, petugas memasuki rumah secara persuasif dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang sedang berada di dalam kamar tanpa perlawanan.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama NS (26), seorang laki-laki yang belum bekerja dan berdomisili di Dusun Songak Barat, Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp350.000, serta tiga bilah parang yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat beraksi.

Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Sakra kepada Satreskrim Polres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Unit Reskrim Polsek Sakra bersama Satreskrim Polres Lombok Timur masih melakukan pengembangan guna mengungkap dan menangkap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut,” ujar Ipti Lalu Rusmaladi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *