Gatanews|Sumbawa – Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Sumbawa menyalurkan dana zakat kepada santri dhuafa yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Hidayatullah, Dusun Bangkong, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Penyaluran bantuan dilaksanakan pada Ahad (15/6/2026), dengan menyasar lima santri dhuafa yang sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Masing-masing santri menerima bantuan sebesar Rp500.000 sehingga total dana yang disalurkan mencapai Rp2,5 juta. Bantuan diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan maupun kebutuhan sehari-hari para penerima manfaat.
Manager PLN UP3 Sumbawa, Firman Sulistyawan, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian insan PLN terhadap generasi muda yang tengah berjuang menuntut ilmu di tengah keterbatasan ekonomi. Menurutnya, pendidikan merupakan investasi penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
“Melalui penyaluran dana zakat ini, kami berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi para santri dhuafa yang sedang berjuang menuntut ilmu. Pendidikan merupakan investasi terbaik untuk masa depan bangsa, dan kami ingin hadir memberikan dukungan agar para santri dapat terus belajar dengan semangat serta mencapai cita-cita mereka. Semoga bantuan ini membawa keberkahan bagi para penerima maupun para muzaki yang telah menunaikan zakatnya melalui YBM PLN,” ujar Firman.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat, Sri Heny Purwanti, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut selaras dengan komitmen PLN untuk tidak hanya menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, tetapi juga memberikan kontribusi sosial yang berdampak bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan YBM PLN menjadi sarana untuk menyalurkan amanah para pegawai PLN kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang pendidikan.
“PLN meyakini bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam menciptakan masa depan yang lebih baik. Melalui YBM PLN, kami berupaya memastikan manfaat zakat yang dihimpun dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan, termasuk para santri dhuafa. Kami berharap bantuan ini dapat menjadi penyemangat bagi para penerima manfaat untuk terus belajar, mengembangkan potensi diri, dan kelak menjadi generasi yang memberikan kontribusi positif bagi daerah maupun bangsa,” kata Sri Heny Purwanti Rabu (17/6/2026) siang.
Penyaluran bantuan kepada santri dhuafa ini juga menjadi bagian dari upaya PLN dalam mendukung pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan. Selain membantu meringankan beban ekonomi keluarga santri, program ini diharapkan dapat menciptakan kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa terkendala faktor finansial.
Ke depan, YBM PLN UP3 Sumbawa akan terus menyalurkan amanah zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran, PLN berharap manfaat program tersebut dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan memperkuat peran perusahaan dalam mendukung kesejahteraan serta pembangunan berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.(djr)
Berita Terkait
Gatanews.id || Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (26/8/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (29) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Sambelia dan anggota terkait adanya seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H. Menindaklanjuti informasi tersebut, Fedy memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., dengan kekuatan empat personel, untuk melakukan penindakan. Sekitar pukul 02.15 Wita, tim tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap AS di kamar yang ditempatinya di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh kepala dusun dan ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian AS, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar serta sejumlah tempat tertutup lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di atas meja, beserta satu buah bong lengkap atau alat hisap sabu. Petugas kemudian menemukan satu buah kotak berwarna hitam di atas lantai. Di dalam kotak tersebut terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu sendok pipet sabu, satu unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp270.000. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong di atas lemari. Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 1,32 gram. Terhadap barang-barang yang ditemukan, AS mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, AS bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram, satu buah kotak berwarna hitam, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah bong lengkap atau alat hisap sabu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu sendok pipet sabu, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp270.000. Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Polisi juga terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui P.S.,Kasi Humas Iptu Lalu Rusmaladi mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk menjauhi barang haram yang namanya Narkoba karena selain merusak diri sendiri, juga menyusahkan keluarga, teman dan orang orang terdekat. Tegasnya. Lebih lanjut Rusmaladi mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat jika menemukan adanya peredaran gelap Narkoba agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti, bagi yang melapor identitas Pelapor akan kami rahasiakan. Tegasnya.