Gatanews|Lombok Barat – Polsek Lingsar kembali memfasilitasi penyelesaian persoalan warga melalui jalur mediasi. Kali ini, Selasa (2/6/2026), perselisihan antara dua pihak yang melibatkan keluarga dari Kota Mataram dan warga Karang Bayan Timur, berhasil diselesaikan secara kekeluargaan di Mapolsek Lingsar.
Mediasi dipimpin Bhabinkamtibmas Desa Karang Bayan Aipda I Ketut Kertayasa dengan menghadirkan kedua belah pihak, keluarga masing-masing, kepala dusun, ketua RT, serta sejumlah saksi.
Ditemui di ruang kerjanya, Kapolsek Lingsar AKP Wiwin Widarti mengatakan, pendekatan dialog dan musyawarah terus dikedepankan, dalam menangani persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Kami selalu mendorong penyelesaian secara damai, apabila kedua pihak masih memiliki keinginan untuk bermusyawarah dan mencari solusi terbaik bersama,” ujar AKP Wiwin Widarti.
Dijelaskan, perselisihan bermula saat seorang perempuan inisial DA, mendatangi rumah kontrakan seorang pria di kawasan BTN Singgasana Karang Bayan Timur. Tak lama kemudian, suaminya bersama beberapa anggota keluarga datang ke lokasi, hingga terjadi keributan yang berujung dugaan pemukulan dan pengancaman.
Akibat insiden tersebut, perempuan yang berada di lokasi mengalami luka lebam pada bagian wajah, sehingga memicu keberatan dari pihak yang merasa dirugikan.
Menindaklanjuti kejadian itu, Bhabinkamtibmas Karang Bayan langsung berkoordinasi dengan perangkat lingkungan, dan mempertemukan seluruh pihak untuk mencari jalan keluar.
“Langkah pertama yang dilakukan yakni mengumpulkan semua pihak terkait, agar masing-masing dapat menyampaikan kronologi dan pandangannya secara terbuka,” kata AKP Wiwin.
Setelah melalui pembahasan dan klarifikasi dari berbagai pihak, kedua belah pihak akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan secara damai, dan tidak melanjutkan masalah tersebut ke tahapan lain.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, yang ditandatangani kedua belah pihak disaksikan keluarga serta perangkat lingkungan setempat.
“Alhamdulillah, seluruh proses berjalan lancar. Kedua pihak sepakat berdamai dan menjaga hubungan baik ke depannya, sehingga situasi kembali kondusif,” tutur AKP Wiwin.
Ia menambahkan, kehadiran polisi melalui fungsi Bhabinkamtibmas tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi saat terjadi persoalan di tengah masyarakat.
“Kami berharap setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, mengutamakan musyawarah, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik baru,” tutupnya.(djr)
Berita Terkait
Gatanews.id || Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (26/8/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (29) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Sambelia dan anggota terkait adanya seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H. Menindaklanjuti informasi tersebut, Fedy memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., dengan kekuatan empat personel, untuk melakukan penindakan. Sekitar pukul 02.15 Wita, tim tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap AS di kamar yang ditempatinya di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh kepala dusun dan ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian AS, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar serta sejumlah tempat tertutup lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di atas meja, beserta satu buah bong lengkap atau alat hisap sabu. Petugas kemudian menemukan satu buah kotak berwarna hitam di atas lantai. Di dalam kotak tersebut terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu sendok pipet sabu, satu unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp270.000. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong di atas lemari. Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 1,32 gram. Terhadap barang-barang yang ditemukan, AS mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, AS bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram, satu buah kotak berwarna hitam, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah bong lengkap atau alat hisap sabu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu sendok pipet sabu, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp270.000. Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Polisi juga terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui P.S.,Kasi Humas Iptu Lalu Rusmaladi mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk menjauhi barang haram yang namanya Narkoba karena selain merusak diri sendiri, juga menyusahkan keluarga, teman dan orang orang terdekat. Tegasnya. Lebih lanjut Rusmaladi mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat jika menemukan adanya peredaran gelap Narkoba agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti, bagi yang melapor identitas Pelapor akan kami rahasiakan. Tegasnya.