Gatanews.id || Lombok Timur – Aparat Satreskrim polres Lombok Timur bersama unit reskrim polsek montong gading berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK 57 tahun, warga dusun lekong lima selatan, desa montong betok, kecamatan montong gading, kabupaten Lombok Timur(Lotim) itu diguga telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada senin malam (4/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Peristiwa tersebut menimpa seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban pulang sekolah seorang diri pada siang hari. Di tengah perjalanan, korban diduga dihadang oleh pelaku yang kemudian mengancam menggunakan senjata tajam.
Korban selanjutnya dibawa ke area sepi di wilayah Desa Perian. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban.
Setelah kejadian, korban berhasil pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur menjalani proses hukum lebih lanjut”, ujar iptu arie.
Selanjutnya, kasusu ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan anak(PPA) Satreskrim Polres Lombok Timur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












