Gatanews|Mataram – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram meraih kemenangan di tingkat banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram mengabulkan permohonan banding terkait sengketa deportasi dua Warga Negara Amerika Serikat.
Dua WN AS tersebut, John Edwin Burris dan Amanda Kay Harger, sebelumnya tinggal di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Keduanya tercatat sebagai pihak tergugat dalam perkara banding tersebut.
“Menerima permohonan banding dari Pembanding (Imigrasi Mataram, red),” bunyi amar putusan Majelis Hakim PTTUN Mataram, diketuai Ketut Rasmen Suta, dikutip Senin (19/1/2026).
Majelis hakim sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 36/G/2025/PTUN.MTR tertanggal 10 November 2025, yang sebelumnya diajukan ke tingkat banding.
Ketut Rasmen Suta menjelaskan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor WIM.21.GR.03.09-1510 Tahun 2025 pada 17 Maret 2025. Surat tersebut memuat tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia terhadap John Edwin Burris dan pihak terkait.
John Edwin Burris bersama Amanda Kay Harger menerima sekaligus menandatangani surat keputusan tersebut sehari setelah terbit. Keduanya kemudian mengajukan keberatan tertulis melalui surat bernomor C-3.38/LBH-UK-K/25.03.2025 tertanggal 25 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan di tingkat banding menilai, keberatan para penggugat sebagaimana tercantum dalam bukti P-2 tidak sesuai dengan mekanisme keberatan sebagaiman diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0144.GR.03.09 Tahun 2023.
Atas dasar itu, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama dinilai tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
“Menyatakan gugatan Para Penggugat (John Edwin dan Amanda, red) tidak diterima,” tegas Ketut Rasmen Suta dalam amar putusan.(djr)










