Gatanews id, Lombok Utara – Ambruknya talut yang direncanakan untuk pembangunan tambak udang di wilayah Koloh Penggolong, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), menuai perhatian publik. Insiden ini memicu pertanyaan serius terkait tata ruang, perizinan, hingga dampak lingkungan dari rencana pembangunan tambak tersebut.
Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat, Zainudin, menilai kejadian tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar lebih cermat dalam mengeluarkan izin pembangunan, terutama di kawasan strategis seperti pinggir jalan nasional.
“Ini bukan sekadar talut yang ambruk, tetapi soal bagaimana pemerintah daerah menata wilayahnya. Apakah pembangunan tambak udang ini sudah sesuai dengan RTRW atau belum,” ujar Zainudin, Senin (19/01/2026).
Menurutnya, jika masih mengacu pada RTRW lama, maka peluang pembangunan tambak udang bisa terjadi hampir di semua wilayah. Padahal, penataan ruang sangat penting untuk menentukan zona yang diperbolehkan dan yang harus dilindungi.
Zainudin juga menyoroti lokasi tambak udang yang berada di tepi jalan nasional, yang merupakan satu-satunya akses vital di Lombok Utara. Ia mengingatkan, jika terjadi gangguan akibat aktivitas tambak, dampaknya bisa sangat luas.
“Kalau sudah beroperasi lalu menimbulkan persoalan, ini bisa mengganggu jalur utama Lombok Utara. Kita tidak punya jalan alternatif, sehingga ini harus benar-benar dikaji,” tegasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurutnya, AMDAL harus menjadi syarat utama sebelum proyek dijalankan, bukan sekadar pelengkap administrasi.
“AMDAL ini penting. Sudah dilakukan atau belum, dan apakah sudah sesuai, itu yang harus dijelaskan,” katanya.
Terkait perizinan, Zainudin meminta pemerintah daerah tidak hanya pasif dengan alasan kebijakan berasal dari pemerintah pusat. Ia menilai pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan menyampaikan keberatan dan pertimbangan teknis.
“Daerah tidak boleh hanya menerima. Harus ada sikap dan argumentasi yang disampaikan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apakah Kabupaten Lombok Utara telah memiliki RTRW terbaru sebagai pembaruan dari RTRW tahun 2010. Jika belum, menurutnya, hal ini berpotensi memicu pembangunan yang tidak terkendali.
Lebih jauh, Zainudin meragukan klaim peningkatan pendapatan daerah dari sektor tambak udang. Ia menilai kontribusi ekonomi perlu dibandingkan secara adil dengan potensi kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
“Pendapatan daerah dari tambak udang itu seberapa besar dibanding risiko yang ditimbulkan? Jangan sampai keuntungan hanya sesaat, sementara kerugiannya jangka panjang,” tutupnya. (*)












