Daerah  

Musrenbangdes Pembahasan RKP dan DU-RKP se-Kecamatan Baebunta Digelar, Berikut Jadwal Pelaksanaannya di Masing-Masing Desa

Baebunta – Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musenbangdes) Pemerintah Desa se-Kecamatan Baebunta mulai digelar dengan agenda Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP).

Pelaksanaan Musrenbangdes pembahasan dan penetapan RKP Tahun 2026 dan DU-RKP Tahun 2027 dilaksanakan sebagai amanat Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 dengan harapan prioritas Penggunaan Dana Desa mampu menopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Meski belum ditetapkan, namun Pemerintah Desa dapat menyusun arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan di desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Beberapa fokus utama penggunaan Dana Desa diantaranya : Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Ketahanan Pangan, Dana Operasional Pemerintah Desa, Program Pengembangan Potensi Desa dan Program Prioritas Lainnya seperti Peningkatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim seperti pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pengendalian bencana., Promosi dan Layanan Kesehatan Dasar di Desa, Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Desa Digital serta Sektor Prioritas Lainnya seperti pendidikan, pemberdayaan perempuan, dan pengelolaan lingkungan.

 

Melalui Seksi Pembangunan dan PMD, Pemerintah Kecamatan Baebunta berinisiatif menyusun Jadwal Pelaksanaan Musrenbangdes pembahasan dan penetapan RKP Tahun 2026 dan DU-RKP Tahun 2027 untuk 8 (delapan) dari 10 (sepuluh) Desa se-Kecamatan Baebunta. 2 (dua) Desa yakni Desa Baebunta dan Desa Meli telah melaksanakan kegiatan yang sama sebelumnya.

Ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris Camat Baebunta, Wirah Tambunan, S.Kom., menjelaskan bahwa pelaksanaan penetapan RKP dan DU-RKP di tingkat desa sebenarnya terlambat dari ketentuan jadwal yang telah ditetapkan yakni sebelum Akhir September 2025. “RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa” tambah Wirah. Untuk memonitoring pelaksanaan kegiatan ini, Pemerintah membetuk Tim Monitoring dan Menyusun jadwal pelaksanaan di masing-masing desa.

 

Melalui pembahasan dan penetapan RKP Tahun 2026 dan DU-RKP tahun 2027 diharapkan Dana Desa Tahun 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membangun desa yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan kemandirian desa. Pemerintah desa diharapkan dapat melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan agar Dana Desa tepat sasaran dan berdampak nyata bagi seluruh masyarakat desa. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *