Korban Penipuan Ibadah Haji Semi Furoda Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Gatanews.id,- Palembang,- Epen Amaliah, korban dugaan penipuan umrah semi furoda oleh PT Selapan Tour, kembali mendatangi Unit Krimsus Polda Sumsel bersama tim kuasa hukumnya: Prengki Adiatmo, SH, Amril ST., SH., MH, M. Naufal, SH, dan Hendi Ramadoni, SH.

Kuasa hukum Epen, Prengki Adiatmo dan Amril menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi terkait perkembangan laporan kliennya. Ia menegaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Artinya, sudah terpenuhi dua alat bukti dan penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa. Perkara ini dapat dilanjutkan ke proses hukum berikutnya,” ungkap Prengki.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumsel dan Unit Pidana Khusus yang dinilai profesional dan berintegritas dalam menangani laporan. Mereka berharap agar kasus serupa tidak kembali menelan korban.
Alat bukti tambahan, menurut kuasa hukum, sudah didata dan akan diserahkan kepada penyidik saat pemeriksaan lanjutan. “Harapan kami, segera ada penetapan tersangka agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

Epen Amaliah sendiri mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah gagal berangkat ke Tanah Suci. Saat berada di Bandara Doha, ia ditolak karena menggunakan paspor pekerja, bukan paspor haji. Akibatnya, mimpinya untuk beribadah haji kandas dan ia harus kembali ke tanah air.
Selain kerugian material, Epen juga merasakan kerugian immaterial. Ia berharap laporannya dapat menjadi pelajaran agar masyarakat tidak lagi tertipu oleh kasus serupa, khususnya terkait penyelenggaraan haji atau umrah semi furoda. ( Yuli )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *