Baebunta, Luwu Utara – Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan dan Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara kerjasama desa di Bidang Pemerintahan Desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara melaksanakan rapat koordinasi Monitoring dan Evaluasi penyusunan profil desa, pelaksanaan kerjasama desa serta peningkatan kapasitas aparatur desa.

Bertempat di Aula Kantor Camat Baebunta, Rabu 24 September 2025, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi PMD Kec. Baebunta, para Sekretaris Desa beserta Operator Desa serta Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) se-Kecamatan Baebunta.
Kegiatan ini bertujuan untuk monitoring dan mengevaluasi progres penyusunan data Profil Desa Tahun 2025 berbasis Online melalui aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel). Selain itu kegiatan ini bertujuan mendata seluruh bentuk kegiatan kerjasama desa Tahun 2024 dan 2025 di wilayah kerja masing-masing, baik kerjasama antar desa maupun kerjasama desa dengan pihak ketiga serta program kegiatan kerjasama yang akan direncanakan tahun 2026 di masing-masing desa.
Kepala Dinas PMD Kab. Luwu Utara yang diwakili oleh Kabid. Pengembangan dan Kerjasama Desa, Nasirah, SH., menyampaikan pentingnya penyusunan profil desa dan memastikan pelaksanaan penyusunan Prodeskel dapat berjalan optimal, sekaligus mengevaluasi pengumpulan data potensi desa yang menjadi dasar perencanaan pembangunan yang telah dituangkan dalam target RPJMD. Kurangnya kerjasama dan kolaborasi antara aparat desa, petugas pendata dan operator Prodeskel menyebabkan tidak tersedianya data yang valid sehingga kondisi data pada aplikasi Prodeskel sering diabaikan dan tidak dilakukan update secara berkala. Nasirah juga mengingatkan agar penyusunan Profil Desa dapat segera diselesaikan sebelum akhir Oktober 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Baebunta yang diwakili oleh Kasi. Pertanahan dan Pemerintahan Umum Kec. Baebunta, Nurhaeni, S.Sos. menyampaikan, Profil Desa menggambarkan wajah desa berisi data potensi dan aset yang ada di Desa. Sampai saat kegiatan berlangsung, baru ada 5 Desa yang telah menyerahkan Data Profil Desa ke Kecamatan. Nurhaeni berharap agar Operator desa dapat segera melakukan Update data secara berkala dan menyerahkan laporan Profil Desa Tahun 2025 sesuai batas waktu yang ditetapkan. Diakhir sambutannya, Nurhaeni mengingatkan capaian realisasi PBB khususnya di Kecamatan Baebunta. Seperti yang sering disampaikan Camat Baebunta disetiap kesempatan, pemerintah desa diharap mendorong kesadaran masyarakat dalam intensifikasi percepatan pelunasan PBB yang diharapkan dapat selesai sebelum akhir Oktober 2025, tutup Nurhaeni. (adm)










