Baebunta, Luwu Utara – Rapat Koordinasi Penyusunan Program Kerja Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) digelar di Aula Kantor Camat Baebunta, Selasa 23 September 2025. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan di Aula Bapperida Kabupaten Luwu Utara pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu. Rapat koordinasi ini bertujuan memfasilitasi perwakilan sekolah dalam menyusun program kerja UKS/M yang mencakup 3 aspek yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah yang sehat untuk siswa dan lingkungan.
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pembina UKS/M yang terdiri dari Lurah/Kepala Desa selaku Pembina UKS/M tingkat Satuan Pendidikan, Kepala UPT Puskesmas Baebunta, Tim Pokja IV Pembina UKS/M Kecamatan, Kepala Sekolah dan Guru Pembina UKS di tingkat satuan Pendidikan yang terdiri dari 5 (lima) sekolah sasaran jenjang Sekolah Dasar yakni UPT SD Negeri 027 Limpomajang, UPT SD Negeri 029 Bentenna, UPT SD Negeri 040 Salulemo, UPT SD Negeri 041 Padang dan UPT SD Negeri 042 Radda.

Dibuka oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Luwu Utara, Dra. Nursiah, menyampaikan bahwa pembinaan dan pelaksanaan Trias UKS/M di sekolah harus memperhatikan stratifikasi UKS/M. Penyusunan dan evaluasi program di tingkat satuan Pendidikan mengacu pada Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 39 Tahun 2023 yang menjadi acuan guna mengetahui capaian dan tindak lanjut perencanaan program yang harus dilakukan satuan pendidikan untuk mencapai strata minimal, standar, optimal dan paripurna. Nursiah mengingatkan bahwa Keberhasilan pembinaan dan pengembangan UKS/M, terlihat dan tercermin pada perilaku hidup bersih dan sehat serta meningkatnya derajat kesehatan peserta didik khususnya dan masyarakat sekolah pada umumnya. Dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi antara Tim Pembina UKS/M Kabupaten dengan Tim Pembina UKS/M Kecamatan hingga ke tingkat satuan Pendidikan. Di akhir sambutannya Nursiah mengingatkan kembali Batas Akhir Pelaporan Berkala Stratifikasi UKS/M sampai akhir bulan September 2025.
Mewakili Camat Baebunta, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kebersihan Kantor Kecamatan Baebunta Asrianto, SE., menyampaikan Penyusunan Program Kerja UKS/M di tingkat Sekolah harus memenuhi seluruh indikator (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat dan manajemen UKS/M) pada kelompok stratifikasi UKS. Perencanaan program disusun berdasarkan skala prioritas dengan mengacu pada Trias UKS/M. Disisi lain pelaksanaan evaluasi secara berkala mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK dilakukan dengan mereview indikator-indikator yang tertuang dalam stratifikasi UKS/M sehingga sekolah dapat memiliki rekomendasi perbaikan pelaksanaan Trias UKS dan menyusun perencanaan berikutnya. Pria yang lebih akrab disapa Pak Anto ini mengingatkan keterlibatan Lurah dan Kepala Desa dalam program UKS/M ini tertuang dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M begitupun Tim Pembina UKS/M Kecamatan bertugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS/M secara berkala paling sedikit 6 bulan sekali dan/atau sewaktu-waku apabila diperlukan, tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi tersebut, Perwakilan Yayasan Celosia Marennu dan Organisasi Save The Children Indonesia untuk memperkenalkan Program Healthier Smile sebagai bentuk kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebiasaan sederhana seperti menyikat gigi terhadap kesehatan anak-anak. Program ini didukung oleh Mars Wrigley Foundation, bertujuan untuk memastikan anak-anak dapat bersekolah dengan sehat, mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan yang inklusif dan ramah anak, serta mendorong praktik hidup bersih sehat, baik di rumah maupun di sekolah, termasuk pada aspek kesehatan gigi dan mulut. Program Healthier Smile meluncurkan kampanye 21 perubahan perilaku, yang bertujuan membentuk kebiasaan menjaga kesehatan gigi dan mulut pada anak-anak. Dalam kampanye tersebut, anak-anak diajak untuk mengikuti tantangan perubahan perilaku selama 21 hari dengan mencatat kegiatan perawatan gigi mereka setiap hari. (adm)










