Kanwil BPN NTB Tuntaskan Implementasi Layanan Elektronik di Seluruh Kabupaten/Kota

Gatanews.id, Mataram | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi meluncurkan implementasi layanan peralihan elektronik untuk lima kabupaten/kota, yakni Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Bima. Acara yang dilaksanakan Senin (15/09/2025) ini menandai tuntasnya digitalisasi layanan pertanahan di seluruh wilayah NTB.

Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB, Stanley, S.E., S.SiT., M.M., menjelaskan bahwa peluncuran ini merupakan bagian integral dari visi dan misi Kementerian ATR/BPN yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024.

“Ini adalah kelanjutan dari transformasi layanan pertanahan dari konvensional ke digital yang sudah kita mulai sejak 2015,” ujar Stanley.

Sebelumnya, NTB telah lebih dulu mengimplementasikan layanan elektronik di beberapa wilayah, seperti Kota Mataram dan Sumbawa pada 14 Februari, Kota Bima pada 16 April, Dompu pada 22 April, dan Sumbawa Barat pada 15 Juli. Dengan peluncuran hari ini, seluruh 10 Kantor Pertanahan di NTB kini sudah siap dengan layanan peralihan elektronik.

Menurut Stanley, peralihan ke layanan elektronik didasari oleh landasan hukum yang kuat, termasuk PP Nomor 24 Tahun 1997 dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa dokumen elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

“Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan efektivitas bagi masyarakat. Layanan digital ini jauh lebih efisien, hemat waktu, dan biaya, serta memiliki fitur keamanan data yang lebih terjamin untuk mencegah pemalsuan, termasuk sertifikat ganda,” jelasnya.

Stanley tidak menampik adanya tantangan dalam proses digitalisasi ini, terutama terkait alih media dari data konvensional ke digital. Untuk mengatasi hal tersebut, ia menyebut bahwa diperlukan kemauan kuat dari para Kepala Kantor Pertanahan sebagai ujung tombak layanan.

Senada dengan hal itu, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN NTB, Dewa Putu Asmara menambahkan bahwa pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing daerah untuk mempercepat proses digitalisasi sertifikat.

“Kita tingkatkan kegiatan ini dengan membentuk Satgas dan bekerja sama dengan mitra. Tugas utama mereka adalah mengawinkan data buku tanah dan surat ukur menjadi data yang siap secara elektronik,” kata Dewa.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa target Renstra Kementerian ATR/BPN, yaitu seluruh bidang tanah terdaftar pada tahun 2025, dapat tercapai secara bertahap dan sistematis. Hal ini juga mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan menyelesaikan pendaftaran 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

“Dengan selesainya implementasi ini, NTB semakin siap untuk mewujudkan layanan pertanahan yang modern, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat,” tutup Dewa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *