Hukrim  

Dua Polisi di NTB Dipecat Gegara Langgar Etik

Gatanews.id|Mataram – Langkah tegas ditunjukkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam menjaga marwah institusi. Dua oknum anggota Polri, Kompol Y dan Ipda AC, resmi dijatuhi sanksi keras setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Selasa (27/5/2025), di ruang sidang Bid Propam Polda NTB. Dalam sidang, keduanya dinyatakan bersalah dan menerima dua sanksi, penempatan di tempat khusus selama 30 hari serta pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menegaskan jika tindakan kedua anggota tersebut tidak mencerminkan sikap dan moral seorang Bhayangkara sejati.

“Mereka terbukti melanggar ketentuan etika, yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 dan PP Nomor 1 Tahun 2003. Perbuatannya dianggap tercela dan mencederai kehormatan institusi Polri,” ungkap Kombes Kholid.

Namun demikian, langkah etik ini bukan akhir dari segalanya. Proses hukum masih berlanjut. Ditreskrimum Polda NTB saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam, untuk memastikan semua aspek hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Penjatuhan sanksi etik tidak menghapus kemungkinan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata. Nantinya akan diuji di pengadilan secara terbuka dan sah,” ujarnya.

Ditegaskan, semua proses dilakukan dengan profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan semangat Polri PRESISI—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

“Ini bukti nyata bahwa Polri tak pandang bulu dalam menegakkan integritas. Tidak ada ruang bagi perilaku yang mencoreng nama baik institusi,” tutup Kombes Kholid.

Langkah itu pun diapresiasi berbagai pihak, sebagai bentuk keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal, demi membangun kembali kepercayaan masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *