Dewan Pers Minta Jaksa Agung Alihkan Penahanan Bos JakTV

Gatanews.id | Jakarta – Dewan Pers menaruh perhatian serius atas penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, secara terbuka menyampaikan harapan agar proses hukum yang berjalan tetap sejalan dengan semangat perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Dalam pernyataan resminya pada Kamis, 24 April 2025, Dr. Ninik Rahayu menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menerima langsung berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang diserahkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar. Berkas ini berkaitan dengan dugaan permufakatan jahat yang menyeret nama Tian Bahtiar dalam kasus besar terkait CPO, timah, dan impor gula.

“Kami tentu menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga meminta Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Pak Tian. Hal ini agar kami dapat menjalankan pemeriksaan secara objektif dan mendalam di Dewan Pers,” ujar Dr. Ninik.

Menurutnya, langkah ini penting guna memastikan apakah kasus tersebut memang tidak terkait dengan produk jurnalistik. Terlebih, pihak Kejaksaan Agung sendiri telah menyatakan bahwa perkara ini bukan menyangkut isi pemberitaan atau kerja jurnalistik dari JakTV.

“Perlu waktu yang memadai bagi kami untuk menelaah semua dokumen dengan cermat. Tapi kami akan menyampaikan hasilnya kepada publik secepat mungkin, dengan tetap menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” tandasnya.

Menariknya, hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung kini memasuki babak baru yang lebih kolaboratif. Kedua lembaga sepakat untuk kembali menghidupkan nota kesepahaman (MoU) dalam penanganan sengketa pemberitaan, seperti yang sebelumnya telah dijalankan bersama Polri dan Mahkamah Agung.

“Langkah ini menjadi komitmen bersama bahwa penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers bisa berjalan berdampingan, bukan saling bertentangan,” kata Dr. Ninik.

Kasus ini pun menjadi momentum penting untuk mempertegas batas antara kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan aktivitas lain yang berada di luar ranah pers. Dan publik tentu menunggu kejelasan dengan penuh harap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *