Gatanews.id, Sumbawa | Desi Ramdani (25), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tarusa, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, kembali ke tanah air dalam kondisi memprihatinkan.
Ia mendarat di Bandara Internasional Lombok (BIL) pada Minggu (20/04/2025) dengan kondisi pincang dan lutut kiri yang bengkak akibat dugaan penganiayaan yang dialaminya di kantor agency “Takbir”, mitra PT. Duta Banten Mandiri di Dubai, Uni Emirat Arab.
Desi mengaku ditendang di bagian lutut oleh staf agency, bahkan sempat beberapa kali ditampar. “Saya masih merasa sakit. Selain ditendang, saya juga ditampar beberapa kali. Saya hanya ingin keadilan,” ujar Desi sambil meringis menahan nyeri.
Dengan bantuan petugas dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Desi dibantu menaiki kendaraan jemputan untuk dipulangkan ke kampung halamannya di Sumbawa.
Meski masih dalam kondisi trauma, Desi berharap agar pihak berwenang dapat memproses kasus ini hingga tuntas. Melalui kuasa keluarganya, ia ingin mendapat keadilan dan mencegah kejadian serupa menimpa PMI lainnya.
Di sisi lain, Markus, yang mengaku sebagai perwakilan PT. Duta Banten Mandiri cabang Sumbawa, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi keberangkatan PMI dari Sumbawa ke Jakarta.
“Terkait penempatan dan kejadian yang dialami Desi, itu semua kewenangan kantor pusat. Kami hanya memfasilitasi dan meneruskan keluhan ke pusat. Soal bagaimana proses penempatan di luar negeri, kami tidak tahu menahu,” ujarnya santai.
Saat ditanya tentang dugaan penempatan kerja yang tidak sesuai perjanjian di mana Desi awalnya dijanjikan bekerja sebagai petugas kebersihan (sektor formal) namun justru ditempatkan sebagai pembantu rumah tangga (sektor informal), Markus kembali menegaskan bahwa hal tersebut di luar tanggung jawab cabang.
Padahal, sesuai Pasal 71 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap orang dilarang menempatkan PMI pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah dan aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi. (*)












