Gatanews.id|Mataram – Kisruh ketenagakerjaan di Hotel Lombok Astoria, akhirnya menarik perhatian Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja membuat instansi tersebut turun tangan dan memanggil langsung pemilik serta manajemen hotel, untuk memberikan arahan tegas.
“Kami panggil setelah membaca pemberitaan yang beredar. Kami berikan arahan karena ternyata owner dan GM belum memahami aturan dengan baik,” ujar Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, Jumat (28/2/2025).
Tidak main-main, Aryadi menegaskan jika manajemen hotel harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak, sanksi tegas akan diberlakukan.
“Kami bina mereka. Kalau tidak bisa dibina, ya kita indak tegas,” ujarnya dengan nada serius melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, ada beberapa aturan yang tidak dipatuhi, terutama menyangkut hak-hak pekerja yang diberhentikan tanpa mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan.
Aryadi menjelaskan jika pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan pesangon.
“Kalau masa kerja di bawah satu tahun, minimal dapat satu kali gaji,” tegasnya.
Selain itu, semua karyawan seharusnya telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sudah sampaikan bahwa pendaftaran BPJS ini wajib, tidak bisa diabaikan,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan, terkait status pekerja harian lepas bagi petugas keamanan (satpam). Menurut Aryadi, hal itu bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.
“Satpam itu tanggung jawabnya besar, tidak boleh statusnya harian. Apalagi kalau alasan manajemen ingin ‘uji coba’ dulu, itu tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Hal itu sesuai regulasi dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, bahkan pekerja lepas pun tetap berhak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Disnakertrans NTB akan menggelar mediasi antara pihak hotel dan para pekerja yang terdampak.
“Setelah Jumat nanti, kami akan fasilitasi pertemuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ungkap Aryadi.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta laporan kondisi hotel guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi dunia usaha agar tidak abai terhadap hak-hak pekerja. Dengan adanya pengawasan dari Disnakertrans, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai regulasi.(djr)










