Gatanews.id|Mataram – Inisial DV yang melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan, yang dilakukan bakal calon Wakil Gubernur atau Bacawagub Pilkada NTB, H. Suhaili Fadhil Thohir alias Abah Uhel, menegaskan jika tak ada jalan damai bagi Abah Uhel dalam kasus yang ia laporkan ke Ditreskrimum Polda NTB.
DV melalui kuasa hukumnya, Erles Rareral, usai menyambangi Ditreskrimum Polda NTB, Rabu (14/8/2024), memastikan kalau kliennya tidak ingin ada upaya perdamaian dengan pihak Abah Uhel, meski berbagai rumor menyebutkan hal sebaliknya.
“Jadi, kedatangan saya ke Lombok kali ini, untuk memastikan bahwa laporan yang kami buat tidak kami cabut. Ada banyak berita yang berseliweran, seolah-olah klien kami sudah berdamai dengan Suhaili. Saya tegaskan, itu tidak benar,” ungkap Erles.
Menurut Erles, pihak Abah Uhel telah berupaya melobi klien dan keluarganya, untuk mencapai kesepakatan damai. Bahkan, Uhel sendiri telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya. Namun, hingga saat pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda NTB, janji Uhel belum terealisasi.
“Pihak Suhaili sudah beberapa kali mencoba melobi keluarga klien kami, dan Suhaili sendiri juga telah meminta maaf. Namun, sampai sekarang tidak ada satu pun janji yang direalisasikan,” tandasnya.
Lebih lanjut Erles menyebutkan, beberapa pihak yang tidak paham masalah telah menyebarkan informasi yang salah, termasuk tuduhan kalau laporan kliennya adalah fitnah.
“Kalau ada yang mengatakan laporan ini fitnah, saya pastikan mereka kurang memahami situasinya, mereka kurang rekreasi. Ini bukan perkara main-main. Kami memiliki bukti kuat dan tidak akan mundur sampai kasus ini selesai,” tegasnya.
Erles juga menjelaskan jika kliennya telah mengalami kerugian besar akibat tindakan Abah Uhel, termasuk masalah keuangan dan hilangnya aset-aset yang dikelola kliennya di Pulau Lombok.
“Klien kami mengalami kerugian besar. Dari bisnis hingga aset-aset yang hilang tanpa penjelasan. Kami berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan ini,” katanya.
Pada akhirnya Erles menegaskan kembali, kasus ini akan terus berjalan dan pihaknya menantikan tindakan selanjutnya dari Polda NTB.
“Kami menunggu tindakan dari Polda NTB. Tidak ada perdamaian, dan kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami,” tutupnya. (red)












