Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Meninting, Polres Lobar Tetapkan Tersangka Baru

Gatanews.id, Lombok Barat | Kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Montong Buwuh Meninting mengalami perkembangan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, Kamis (23/05/2024).

 

“Kami telah menangkap dan menetapkan satu tersangka berinisial LYAK warga Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,” jelas Kapolres.

 

Dikatakannya, penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP dan penyitaan barang bukti.

 

“LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,” ungkapnya.

 

LYAK merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus ini. Setelah sebelumnya diamankan dua tersangka yang juga berasal dari Lombok Tengah.

 

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Ketiga tersangka, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di Lombok Barat,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Polres Lombok Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada 10 Mei 2024 lalu. Dengan perkembangan terbaru ini, total tersangka menjadi tiga orang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *