Polres Lobar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Meninting

Gatanews.id, Lombok Barat | Kepolisian Resor Lombok Barat (Polres Lobar) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Montong Buwuh Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

 

Kejadian yang terjadi pada 10 Mei 2024 ini menetapkan RM (21) dan LYIM (19) sebagai tersangka. Kedua tersangka berasal dari Kabupaten Lombok Tengah.

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lobar menetapkan kedua tersangka setelah melakukan penyelidikan, melakukan olah TKP dan memeriksa 29 orang saksi serta menyita beberapa barang bukti.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, dalam keterangan resminya di Mapolres Lombok Barat, Sabtu (18/05/2024).

 

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk status RM dan LYIM. Yang awalnya sebagai saksi, kini menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Lombok Barat.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain flashdisk berisi rekaman video kejadian, sarung kris, dump truck, sepeda motor Nmax dan gerobak jualan yang rusak.

 

Terkait akan adanya tersangka lain, Kapolres mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena pihaknya akan terus melakukan pendalaman.

 

“Saya selaku Kapolres Lombok Barat menerangkan bahwa kita serius menangani kejadian ini dan kita akan tangani secara professional. Jangan lagi ada berita hoax, jangan lagi ada lagi provokasi-provikasi di media sosial maupun di Dunia nyata. Percayakan kepada kami aparat penegak hukum, percayakan kepada kami Polres Lombok Barat untuk menyidik perkara ini dengan tuntas, hingga terang benderang sehingga kondusifitas di Lombok Barat tetap terjaga,” tutup Kapolres.

 

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lombok Barat, sedangkan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lobar.

 

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda. RM disangka dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

 

Sedangkan LYIM disangka dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *