Terlibat TPPO Finalis KDI Asal Pengadang Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Gatanews.id, Mataram | Seorang pedangdut finalis Kontes Dangdut Indonesia (KDI) berinisial AS asal Pengadang Lombok Tengah (Loteng) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan AS berperan sebagai sponsor pekerja migran.

 

“AS ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang perempuan berinisial MS dan HW setelah korban melapor pada 24 April 2024 lalu,” kata Syarif, Rabu (08/05).

 

“Untuk dua perempuan, kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai perekrut di lapangan,” tambahnya.

 

Jumlah korban dari perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur tersebut sebanyak 11 orang dengan dua orang masih berada di Singapura.

 

Dua orang korban yang sudah melakukan penyetoran sebanyak Rp 260 juta. Namun keduanya tidak kunjung diberangkatkan dan akhirnya melapor ke Polda NTB.

 

“Jadi, korban sudah setor uang dan diberangkatkan ke penampungan. Ketika mau diberangkatkan ke luar negeri, korban ditolak oleh pihak imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai maupun di Bandara Soekarno-Hatta. Karena tidak kunjung berangkat, korban akhirnya melapor,” jelas Syarif.

 

Dibeberkan Syarif, untuk perekrutan calon pekerja migran ini berlangsung sekitar bulan Desember 2023. Dan dari setoran dua orang korban, para tersangka mendapat untung sekitar Rp 120 juta.

 

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Polda NTB dan dikenakan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (gii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *