Gatanews.id, Lombok Tengah | BS (35) warga Praya Timur diamankan Polsek Praya Timur atas dugaan pencurian rumah kosong di Dusun Penyabak II Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 29 April 2024 lalu.
“Pelaku melakukan aksi di rumah seorang warga dan berhasil menggasak emas seberat 43 gram, satu buah laptop dan tiga puluh lima kain songket,” ucap Kapolsek Praya Timur Iptu Jalaludin, Rabu (01/05/2024).
Dijelaskan Jalaludin, kronologis kejadian terjadi pada 28 April 2024 sekitar 15.30 wita saat korban berada di sawah. Korban mengetahui rumahnya dibobol malingelalui atap setelah ditelpon oleh anaknya.
Korban yang mengetahui hal tersebut langsung pulang dan melihat barang di rumahnya sudah berserakan di lantai.
“Melihat rumah yang sudah berantakan korban kemudian mengecek emas yang ditaruh dibawah tempat tidur sudah tidak ada berikut dengan kain songket yang di lemari,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 70 juta. (*)










