Gatanews.id, Mataram | NKS mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Mataram ditangkap SatResnarkoba Polresta Mataram. NKS diduga kuat mengedarkan ganja di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Dompu.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengatakan, mahasiswa asal Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ini ditangkap pada 18 Maret 2024 di sebuah kos-kosan wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
“Jadi awalnya kita mendapat informasi dari Bea Cukai Mataram bahwa ada paket yang dicurigai berisi narkoba,” kata Ariefaldi kepada wartawan, Kamis (21/03).
Setelah mendapat informasi, kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengikuti barang hingga sampai kepada pelaku.
Benar saja, paket berisi ganja tersebut milik NKS. Dia kemudian diamankan ke Mapolresta Mataram dan dijadikan tersangka.
Barang bukti yang diamankan adalah satu buah kardus berisi satu bal ganja, satu buah kardus lain juga berisi ganja sebanyak dua bal.
“Dalam bal itu berisi batang, biji dan daun kering ganja. Dengan total sebanyak 2,8 kilogram,” katanya.
Kasus peredaran narkoba ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik Polresta Mataram masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa dan bagaimana peran orang lain dalam peredaran ganja yang beratnya nyaris 3 kilogram ini.
“Sudah ada sampel barang bukti kita bawa ke Laboratorium Forensik Denpasar (Bali),” ucapnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan, NKS sudah lima bulan menjalani bisnis ilegal ini sejak 2023.
Dikatakan Kasat Resnarkoba bahwa, NKS membeli Per kilogram ganja dengan harga Rp6 juta hingga Rp7 juta.
“Ganja itu dibelinya dari daerah Sumatera, kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Kemudian, dijual di sini dengan harga Rp14 juta hingga Rp15 juta per kilogram,” ucapnya.
Rencananya ganja seberat 2,8 kilogram itu akan diedarkan di wilayah Mataram dan Kabupaten Dompu.
“Jadi di sana (Dompu), sudah ada jaringannya,” ungkap Bagus Saputra.
Dijelaskan, NKS pertama kali menjalani bisnis barang haram tersebut setelah berdiskusi dengan rekan sesama organisasi mahasiswa pecinta alam (Mapala).
“Jadi mereka saling sharing di Gunung Rinjani, sampai pada kesepakatan melakukan bisnis ganja,” ujar Bagus Saputra.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)












