Ungkap 7 Kasus Narkotika, BNNP NTB Musnahkan 4,4 Kg Ganja

Gatanews.id, Mataram | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus periode Januari – Maret 2024.

 

Narkotika yang berhasil diamankan berasal dari tujuh kasus yang berhasil diungkap.

 

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, mengatakan pemusnahan kali ini merupakan barang bukti narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat netto keseluruhan 54,674 gram, ganja dengan berat netto keseluruhan 4.415,17 gram dan exstasi dengan berat netto keseluruhan 1,495 gram.

 

“Peredaran narkotika di NTB saat ini tidak hanya ada di perkotaan saja, namun sudah menyebar ke pedesaan,” kata Gagas, Rabu (20/03).

 

Hal tersebut, lanjutnya, terbukti dari hasil ungkap kasus yang di tangani BNNP NTB dengan tersangka MTH yang beroperasi di wilayah Kecamatan Aikmel Lombok Timur.

 

Selain itu, modus operandi pengiriman narkotika menggunakan jasa ekspedisi juga semakin marak terjadi di wilayah NTB.

 

“Karena itu BNNP NTB akan terus melakukan peningkatan kerjasama dan kolaborasi antara BNN, Bea Cukai dan AVSEC guna upaya interdiksi masuknya narkotika melalui jalur udara yang kian marak terjadi di Provinsi NTB,” ucapnya.

 

Gagas berharap agar masyarakat selalu berhati-hati ketika menerima paket yang tidak diketahui asal usulnya dan melapor kepada pihak berwajib apabila mencurigakan.

 

Sementara proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus tersebut disaksikan dan dilalukan langsung oleh para tersangka yang dampingi oleh Penasehat Hukum, Kepala BNNP, Dirresnarkoba Polda NTB, Kejaksaan, Bea Cukai Mataram dan Pengadilan Negeri Mataram. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *