Gatanews.id, Mataram | Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan mengamankan lima orang pelaku.
Selain mengamankan lima pelaku, Ditpolairud Polda NTB juga mengamankan barang bukti berupa BBL sebanyak 28 ribu ekor BBL yang terdiri dari BBL jenis pasir sebanyak 23,5 ribu ekor dan BBL jenis mutiara sebanyak 4,5 ribu ekor.
“Pengungkapan ini dilakukan atas 3 laporan polisi (LP) mulai tanggal 14, 15 dan 17 Juni 2023,” ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (19/06/2023) di Command Center Polda NTB.
Dijelaskan Kombes Arman bahwa, pengungkapan pertama dengan LP nomor 40 tanggal 14 Juni 2023 dimana Tim Opsnal Ditpolairud bersama Kru Kapal Baladewa 872 Kabaharkam Polri
Dalam keterangannya Kabid Humas mengatakan Pengungkapan dilakukan atas 3 Laporan Polisi, yang pertama LP nomor 40 tanggal 14 Juni dimana Tim Opsnal Ditpolairud bersama Kru Kapal Baladewa 872 Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengaman 2 tersangka dan barang bukti diatas.
Kemudian berdasarkan LP nomor 7 tanggal 15 Juni 2023, tim Opsnal kembali mengamankan satu tersangka. Sedangkan berdasarkan LP ke 3 bernomor 8 tertanggal 17 Juni 2023 tim Opsnal kembali mengamankan 2 orang tersangka.
“Selain barang bukti Benih Bening Lobster, tim juga mengamankan satu kendaraan roda empat jenis truk, satu lembar tiket kapal tujuan Lembar – Padangbai, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta, 15 lembar print bukti transaksi M-banking dan Handphone,” ucapnya.
Sementara Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan pengungkapan dari tiga LP tersebut.
“Pada saat tim melakukan patroli, tim mendapati pelaku atas nama IP (27) dan AE (21) keduanya warga Jonggat, Lombok Tengah akan menyebrang dari Lembar menuju Padangbai menggunakan kapal Fery,” kata Dirpolairud Polda NTB.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan pada tanggal 15 Juni 2023, Tim berhasil mengamankan JH (35) warga Jonggat.
“Berdasarkan informasi bahwa pelaku IP dan AE membawa BBL menuju Bali atas perintah JH,” sebutnya.
Kemudian pada tanggal 17 Juni 2023, tim kembali mengamankan dua pelaku pembeli BBL dari nelayan berinisial ZK (34) dan KT (36) warga Pujut.
“Berdasarkan pengakuan sementara, ZK dan KT dimodali oleh seseorang. Hal tersebut diperkuat dengan adanya beberapa bukti transfer melalui M-banking ke rekening ZK,” beber Kobul.
Dari pengungkapan kasus tersebut Kombes Pol Kobul menyebutkan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang terorganisir.
“Kami akan terus berupaya membongkar jaringan-jaringan yang ada untuk mencegah terjadinya Ilegal Fishing di wilayah hukum Polda NTB,” tutupnya.
Sementara ke lima pelaku akan diancam dengan UU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan hukuman penjara 8 tahun. (gii)












