Satresnarkoba Polresta Mataram Amankan Belasan Gram Sabu dan 5 Kg Ganja

Gatanews.id, Mataram | Empat pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram. Mereka kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan ganja.

 

Keempatnya ditangkap pada hari Minggu (22/01/2023) di tiga lokasi yang berbeda dengan barang bukti sabu seberat 13,74 gram dan ganja seberat 5 Kg.

 

“Pada TKP pertama kita amankan dua orang pelaku inisial SH (58) warga Pejarakan Karya dan SB (43) warga Gomong, Selaparang. Keduanya diamankan di lingkungan Moncok, Kelurahan Penjarakan, Kecamatan Ampenan,” jelas Kasat Resnarkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (24/01/2023).

 

Setelah dilakukan pengembangan, didapati lokasi ke dua di Lingkungan Arong-arong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, dengan pelaku inisial SR (52) warga Dasan Agung.

 

Kemudian dilakukan pengembangan lagi dan didapati lokasi ke tiga di wilayah Pejeruk, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang dan berhasil mengamankan pria berinisial SBR (33) warga Gomong, Kecamatan Selaparang.

 

“Selain mengamankan barang bukti 5kg ganja dan 13,74 gram sabu, tim juga mengamankan 7 alat komunikasi, 1 buah timbangan elektronik, alat-alat konsumsi dan uang tunai sebesar Rp 4.950.000,” ucap Yogi.

 

Keempat pelaku diancam dengan Pasal 114, 111 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 7 tahun atau Rehabilitasi. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *