Polisi Gadungan Gunakan Uang Hasil Penipuan untuk Nyabu dan Foya-foya

Gatanews.id, Mataram | Seorang polisi gadungan berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polresta Mataram. Dia terbukti melakukan aksinya dengan melakukan penipuan dan merugikan korban hingga ratusan juta kini terancam 4 tahun penjara.

 

Polisi gadungan inisial SM alias Yoyok asal Labuapi yang masih aktif sebagai ASN itu juga terancam dipecat, lantaran dirinya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

 

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram, uang ratusan juta tersebut didapatnya dari beberapa korban yang ditipunya dan uang hasil penipuan tersebut gunakannya untuk berfoya-foya dan pesta narkoba jenis sabu.

 

“Dari serangkaian aksi penipuannya, pelaku mengaku memakai uang tersebut untuk foya-foya dan pesta sabu,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (13/01/2023).

 

Demi melancarkan aksinya, pelaku menunjukan pistol korek api dengan mengaku sebagai Ketua Tim Puma dengan pangkat AKP. Tak hanya itu, pelaku juga berpakaian layaknya Buser, dengan sepatu PDH.

 

Adapun beberapa korban dari SM alias Yoyok adalah empat orang relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya, mengaku kena tipu pelaku dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.

 

Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap. Selama dua pekan menginap di hotel tersebut, pelaku menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.

 

Tak hanya itu, korban lain berinisial W mengalami kerugian Rp 120 juta. Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.

 

“Korban W statusnya sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp 120 juta,” tukas Kadek Adi.

 

Selain W, korban lainnya bernama Sri Yuanita juga terjebak dengan ucapan pelaku. Sri mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta.

 

Selain melakukan penipuan SM alias Yoyok juga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang mengaku pacar dari pelaku. Ia mengalami perlakuan yang tidak mengenakan dari pelaku.

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tak hanya sangkaan pidana penipuan, pelaku juga disangkakan pidana Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *