Gatanews.id, Mataram | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial SM (40) asal Labuapai berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram. Pelaku ditangkap lantaran diduga terlibat tindak pidana penipuan dengan mengaku sebagai Ketua Tim Puma Polresta Mataram.
“Pelaku ini mengaku sebagai Kepala Unit Buser (Puma) Polresta Mataram dengan pangkat AKP,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (13/01/2023).
Dimana saat melancarkan aksinya, lanjut Kadek Adi, pelaku menunjukan pistol korek api yang dibawanya. Selain itu, ia mengenakan pakaian layaknya anggota Buser, dengan sepatu PDH Polri.
Pelaku menipu sejumlah korbannya dengan nama samaran Yoyok. Dimana salah satu korban inisial W mengaku mengalami kerugian dengan nominal Rp 120 juta. Pelaku mengaku mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.
“Korban W statusnya sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp120 juta,” ujar Kadek Adi.
Tak hanya W, korban lainnya bernama Sri Yuanita juga terjebak dengan ucapan pelaku. Sri mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta.
“Saya ditawarkan barang sitaan Polisi dengan nominal Rp 41 juta. Saat itu saya ditunjukkan pistol dan dia mengaku polisi,” ucap Sri.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa SM alias Yoyok, merupakan seorang ASN yang kini terancam dipecat karena berstatus residivis.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Sementara untuk perbuatan pelaku mengarah pada perbuatan pidana dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ang)












