Gatanews.id, Sumbawa Barat | Rentetan aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) KSB di Jakarta dalam beberapa hari terakhir terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditudingkan kepada perusahanaan pertambangan PT Aman Mineral Nusa Tengaran (AMNT) membuat Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin angkat bicara.
Seperti diketahui pada bulan November 2022, Amanat mengadukan persoalan roster ini kepada Amnesty Internasional Indonesia (AII) di Jakarta, bahkan berlanjut dengan aksi mogok makan yang dilakukan di Komnas HAM pada pertengahan Desember 2022 lalu.
Dalam beberapa aksinya Amanat mempersoalkan kebijakan PT AMNT yang menerapkan sistem kerja yakni roster kerja 8-2-2 alias kerja 8 minggu, istirahat 2 minggu, dan sisanya karantina selama 2 minggu. (25/12/2022)
Dari Laporan Amanat ini melahirkan desakan penutupan PT AMNT yang disuarakan oleh AII. Desakan AII ini berdasarkan laporan Amanat KSB terkait AMNT yang dituduh dengan adanya pelanggaran menyangkut ketenagakerjaan. Mulai dari kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial.
Namun PT AMNT membantah tudingan AII dan Amanat KSB soal dugaan pelanggaran HAM ini.
Head of Corporate Communications AMMAN Kartika Octaviana mengatakan tudingan itu tak berdasar. Selain itu, tak ada bukti yang mendukung.
“AMMAN menolak seluruh dugaan yang disampaikan oleh Amanat KSB ke AII,” ujar Kartika beberapa waktu lalu.
Sementara itu Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin dalam Musda III MUI KSB, menegaskan bahwa sistem roster kerja didalam perusahan Amman Mineral telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu (Permenakertrans No. Per-15/2005).
Diterangkannya, tuntutan dari beberapa pihak akhir-akhir ini, itu sah-sah saja, akan tetapi yang perlu menjadi cacatan bahwa sistem tersebut merupakan alternatif periode kerja yang dapat dipilih dan diterapkan oleh industri-industri pertambangan.
“Jadi, roster kerja yang dijalankan oleh PT. AMNT saat ini telah sesuai dengan Permenakertrans No. Per-15/2005 dan itu tidak perlu di permasalahkan lagi, apalagi digugat,” jelas Bupati, saat membuka Musda III MUI KSB bertempat di Kedai Sawah, Kamis (22/12/2022).
Bupati juga menegaskan bahwa PT AMNT merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat, dan sebagian kecil kewenangan di Pemerintah Provinsi. Artinya, PT AMNT bukan lagi kewenangan di Pemkab, sebab Pemkab harus patuh terhadap kewenangan di atasnya.
“Berbicara kewenangan, semua telah menjadi kewenangan di Pemerintah Pusat dan Provinsi, Pemkab Sumbawa Barat patuh terhadap kewenangan di atasnya,” tutup Bupati yang sudah menjabat 2 periode ini. (GJI-NTB)












