Pemberhentian secara tidak hormat itu dilakukan setelah Brigadir M Sanrifan Nasution terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald C Sipayung mengatakan akan komitmen dalam memberantas narkoba termasuk menindak tegas anggota yang terlibat.
“Ini komitmen Kapolres bersama seluruh anggota Polres Simalungun untuk mentransformasi perilaku-perilaku, sikap anggota Polres Simalungun agar lebih baik lagi ke depan lebih profesional yang tentunya Presisi,” ucap Kapolres Simalungun, Kamis (27/10/2022).
Ronald mengungkapkan, sebelum Brigadir M Safrin ditangkap, personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap dua orang warga sipil berinisial JP dan JM dan setelah dikembangkan mengarah ke Brigadir M Sanrifan Nasution.
“Sekarang Brigadir M Sanfiran Nasution sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan Brigadir ini juga sudah pernah dihukum selama 5 tahun pada tahun 2015 lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat kita lakukan introgasi Brigadir M Sanrifan mengakui kalau memang dirinya ada memberikan sabu-sabu kepada tersangka JM dan itu dibuktikan dari hasil percakapan pesanan sabu-sabu melalui pesan whatsaap. Sedangkan sabu itu didapat Brigadir dari Kota Medan.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku berupa 5 paket narkotika jenis sabu, kemudian 3 unit Hp dan sejumlah uang Rp 250.000 dari hasil penjualan sabu.










